Minahasa, BeritaManado.com – Pembangunan perumahan subsidi yang merupakan program RI 1 di Desa Sea Kabupaten Minahasa terus berpolemik.
Telah terjadi keributan di dekat lokasi perumahan di jalan Desa Sea – Warembungan Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, Kamis (15/7/2021).
Hal ini terjadi ketika oknum anggota Polsek Malalayang berinisial HG diduga dengan sengaja merampas handphone milik seorang karyawan legal pengembang perumahan subsidi bernama Deddy Palendeng yang merupakan putra mantan Irwasda Polda Sulut.
Kejadian bermula ketika Deddy yang sedang berdiri sendirian disamping mobil Satpol PP didatangi LR.
LR yang datang menghampiri Dedy diduga langsung mengeluarkan beberapa kata provokatif, hingga membuat korban langsung melakukan pengambilan video, dimana HG berada disekitar lokasi tersebut.
Itulah yang menyebabkan HG merampas handphone korban, dan menarik baju korban sebanyak dua kali hingga membuat kameja korban menjadi sobek.
Diduga juga oknum HG memukul dada korban hingga membuat Deddy menjadi sedikit sesak nafas.
Kejadian tersebut diduga mengakibatkan, oknum warga lainya ikut menyerbu Deddy.
Terlihat beberapa orang diduga menarik, mendorong dan memukul tubuh korban, bahkan ada juga yang sempat memegang kayu pada saat itu.
Beruntung di lokasi kejadian terdapat tim gabungan Sat Pol PP Kabupaten Minahasa dan anggota Kepolisian dari Polda Sulawesi Utara sehingga Dedy yang saat itu terancam bisa diamankan.
Ketika dimintai keterangan Palendeng mengatakan bahwa tindakan HG dan kawan-kawan nantinya akan dilaporkan ke pihak berwajib.
“Hal ini sangat disesalkan nantinya saya akan menempu jalur hukum,“ singkatnya.
Kejadian tersebut saat ini sedang berproses di Mapolresta Manado dengan laporan polisi tertanggal 15 Juli 2021 dengan terlapor berinsial RK, MN, AG, TR, SK, RK dan HG.
Diketahui bahwa kisruh mengenai penolakan perumahan subsidi yang merupakan program sejuta rumah Presiden Jokowi dimulai pada awal April 2021 dan hingga saat ini masih belum berakhir, walaupun pengembang perumahan telah mendaptkan izin dari Pemkab Minahasa.
Hukum Tua Desa James Royke Sangian juga turut membenarkan hal tersebut.
“Ya pengembang telah mendapatkan izin dari Pemkab, sehingga sebagai Pemerintah Desa, kami wajib mendukung. Itu sudah ada Sat Pol PP berjaga diseputaran lokasi, artinya pemerintah mendukung kegiatan perumahan tersebut,“ kuncinya.
Sesuai pantauan dalam minggu ini sekelompok oknum masyarakat tersebut selalu datang dan berkumpul di dekat lokasi perumahan hingga membuat adanya kerumunan.
“Ini sangat berbahaya bagi Desa Sea, seharusnya mereka oknum warga yang sering kumpul dan melakukan aksi disitu kena operasi yustisi,“ ucap salah satu warga desa Sea yang tak mau dipublikasikan namanya.
(***/BennyManoppo)