
Bitung – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Yohana Susana Yembise menyatakan di Indonesia belum ada satupun Kabupaten/kota layak anak.
Hal itu dikarenakan ada 24 indikator yang harus dicapai agar bisa menyandang sebagai Kabupaten atau kota layak anak.
“Untuk itu kita terus mendorong setiap kepala daerah agar bisa mewujudkan kota layak anak termasuk Kota Bitung,” kata Yohana saat membuka Festival Anak Sekolah Minggu (FASM) 2019 di Stadion Duasudara, Jumat (28/06/2019).
Salah satu upaya mendorong terwujudnya kota layak anak kata Yohana, kementerian yang dipimpinnya memberikan penghargaan dengan empat tingkatan.
“Tiap kepala derah kita beri penghargaan mulai dari pratama, madya, nindya dan utama,” katanya.
Untuk pengharagaan utama kata dia, baru Solo dan Surabaya yang mampu meraih pengahargaan itu, sedangkan kabupaten/kota lainnya masih sebatas pratama dan madya.
“Ini menjadi PR bagi setiap kepala daerah karena urusan perlindungan perempuan dan anak adalah wajib bagi setiap daerah,” katanya.
Dirinya juga berharap, Kota Bitung tetap menjaga komitmen yang sudah dibuat dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
“Sehingga, anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, terpenuhi dan terlindungi hak-haknya sekaligus untuk meyakinkan bahwa negara benar-benar ikut hadir dalam pembangunan perempuan dan anak Indonesia,” katanya.
Adapun sejumlah kriteria kabupaten/kota layak anak adalah;
- Adanya peraturan perundan-undangan dan kebijakan untuk pemenuhan hak anak;
- Persentase anggaran untuk pemenuhan hak anak, termasuk anggaran untuk penguatan kelembagaan;
- Jumlah peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang mendapatkan masukan dari Forum anak dan kelompok anak lainnya.
- Tersedianya sumber daya manusia (SDM) terlatih Konvensi Hak Anak (KHA) dan mampu menerapkan hak anak kedalam kebijakan,program dan kegiatan.
- Tersedia data anak terpilah menurut jenis kelamin, umur dan kecamatan;
- Keterlibatan lembaga masyarakat dalam pemenuhan hak anak;
- Keterlibatan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak, 8 presentase anak yang teregistrasi dan mendapatkan Kutipan Akte Kelahiran;
- Tersedia fasilitas informasi layak anak.
(abinenobm)
