Politik dan Pemerintahan

Menhukham Kukuhkan Panitia Ranham Provinsi dan Kab/Kota se Sulut

Menhukham Kukuhkan Panitia Ranham Provinsi dan Kab/Kota se Sulut
Menteri Hukum dan HAM RI Dr. Amir Syamsudin, SH, MH menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) antar Pemprov Sulut oleh Gubernur Sulut Dr S.H Sarundajang dengan Instansi Pengadilan, Hukum, Kejaksaan dan kepolisian (Dilkumjakpol) dalam rangka peningkatan Sinergitas antar Instansi Penegakan Hukum

Manado – Pembangunan Hukum dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Sulawesi Utara terus mendapatkan perhatian. Dalam rangka memperluas akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum yang lebih baik termasuk jaminan HAM seperti yang diamanatkan oleh UUD 45, hari ini Senin, (16/7) di ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Dr. Amir Syamsudin, SH, MH, bersama Gubernur Sulawesi Utara Dr. Sinyo Harry Sarundajang, mengukuhkan Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) Provinsi Sulut, meresmikan Pusat Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Law and Human Right Centre) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulut serta menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) antar Instansi Pengadilan, Hukum, Kejaksaan dan kepolisian (Dilkumjakpol) dalam rangka peningkatan Sinergitas antar Instansi Penegakan Hukum tersebut.

“Kondisi penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia di Provinsi Sulawesi Utara selama ini berjalan dengan baik. Meskipun demikian disadari bahwa membangun kesadaran hukum dan memenuhi Hak Asasi Manusia merupakan proses yang tidak pernah berhenti seiring dengan perkembangan,” ujar Sarundajang.

Oleh karena itu ia menambahkan pemerintah Provinsi terus memacu pembangunan dan peningkatan akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum yang lebih baik serta menjamin pelaksanaan HAM yang lebih berkualitas. Ia juga sangat mengapresiasi perhatian pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM yang antara lain ditunjukkan melalui kunjungan Menteri Hukum dan HAM kali ini.

Dalam hal itu secara khusus Sarundajang meminta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memanfaatkan Law and Human Centre yang akan beroperasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulut untuk melakukan konsultasi sekaligus memintakan bimbingan dalam rangka pembentukan PERDA-PERDA Kabupaten/Kota. Hal ini menurutnya penting agar kedepan tidak lagi terjadi Perda-perda yang dibatalkan oleh Kementerian Hukum dan HAM karena bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi atau tidak mengakomodir prinsip penegakan HAM.

Panitia Ranham Provinsi yang dikukuhkan berdasarkan SK Gubernur Sulut tersebut diketuai oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Djouhari Kansil, M.Pd. Gubernur yang baru saja di anugrahi gelar Doktor Honoris Causa pada rapat terbuka Senat Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UINMMI) Malang ini berharap masyarakat juga diminta untuk memanfaatkan institusi ini untuk kepentingan penegakan Hukum dan HAM. (jrp)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara