Bitung – Nyawa Akmal Luawu (15) warga Kelurahan Bitung Barat Satu Lingkungan III Kecamatan Maesa tak tertolong kendati sempat dilarikan ke rumah sakit, Senin (05/02/2018) subuh.
Remaja itu tewas bersimbah darah setelah mendapat sejumlah tikaman saat duel dengan JM alias Jek (20) di belakang Kantor Karantina Kampung Candi Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa.
Menurut Kapolsek Maesa, Kompol Moh Kamidin, subuh sekitar pukul 04.15 Wita, Jek yang merupakan pelaku hendak pulang ke rumah orang tuanya di Kampung Candi.
“Tepat di belakang Kantor Karantina, Akmal mencegat pelaku menggunakan sebilah pisau,” kata Kamidin.
Melihat korban memegang pisau, Jek bukannya gentar malah mengajak Akmal duel walaupun menggunakan tangan kosong.
“Jek berhasil merampas pisau dan melayangkan tikaman ke ketiak sebelah kiri,” katanya.
Tak hanya sekali menikam, namun pelaku berulang-ulang menyerang korban menggunakan pisau yang berhasil dirampas.
“Pelaku nanti berhenti setelah dipisahkan salah satu warga bernama Pepet, itupun ia juga mengalami luka di bagian tangan kanan,” katanya.
Korban sendiri kata Kapolsek, sempat dilarikan ke rumah sakit oleh sejumlah warga, namun dalam perjalanan meninggal dunia.
“Pelaku sudah diamankan dan dia kita jerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP,” katanya.
(abinenobm)
Bitung – Nyawa Akmal Luawu (15) warga Kelurahan Bitung Barat Satu Lingkungan III Kecamatan Maesa tak tertolong kendati sempat dilarikan ke rumah sakit, Senin (05/02/2018) subuh.
Remaja itu tewas bersimbah darah setelah mendapat sejumlah tikaman saat duel dengan JM alias Jek (20) di belakang Kantor Karantina Kampung Candi Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa.
Menurut Kapolsek Maesa, Kompol Moh Kamidin, subuh sekitar pukul 04.15 Wita, Jek yang merupakan pelaku hendak pulang ke rumah orang tuanya di Kampung Candi.
“Tepat di belakang Kantor Karantina, Akmal mencegat pelaku menggunakan sebilah pisau,” kata Kamidin.
Melihat korban memegang pisau, Jek bukannya gentar malah mengajak Akmal duel walaupun menggunakan tangan kosong.
“Jek berhasil merampas pisau dan melayangkan tikaman ke ketiak sebelah kiri,” katanya.
Tak hanya sekali menikam, namun pelaku berulang-ulang menyerang korban menggunakan pisau yang berhasil dirampas.
“Pelaku nanti berhenti setelah dipisahkan salah satu warga bernama Pepet, itupun ia juga mengalami luka di bagian tangan kanan,” katanya.
Korban sendiri kata Kapolsek, sempat dilarikan ke rumah sakit oleh sejumlah warga, namun dalam perjalanan meninggal dunia.
“Pelaku sudah diamankan dan dia kita jerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP,” katanya.
(abinenobm)