• Home
  • Redaksi
  • Info IKLAN
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Bea Cukai: Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai: Gempur Rokok Ilegal
Home Nasional

Mendes Abdul Halim Iskandar Minta Pajak BUMDes Diatur Berbeda

by Finda Muhtar
Selasa, 24 November 2020
  • Facebook
  • Twitter
  • 0share
  • 0share
Gus Menteri.

Jakarta, BeritaManado.com – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Usaha Desa (BUM Desa) telah rampung 100 persen.

Beleid ini bakal segera dibahas lintas Kementerian dan serahkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Loading...

Salah satu yang bakal dibahas oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan kementerian lain, yaitu Kementerian Keuangan.

Menteri Abdul Halim Iskandar mengatakan, Kemendes bakal minta Kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani itu agar pajak yang diterapkan ke BUMDes berbeda dengan pajak yang ditetapkan ke entitas lain.

“Ini perlu untuk bisa semacam insentif buat BUMDes,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Selanjutnya, BUMDes dapat menjalankan ekonomi dan/atau layanan umum.

Selain itu, BUMDes dapat membentuk Unit Usaha Berbadan Hukum yaitu BUMDes dapat membentuk PT, Yayasan atau Koperasi.

Gus Menteri berharap BUMDes tidak terkait dengan struktur Pemerintah Desa, terpisah karena harus otonom, khusus bicara ekonomi, tidak terpengaruh konstalasi politik desa.

Dalam UU Cipta Kerja pada pasal 117 tertulis Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Selanjutnya ditetapkan, desa dapat mendirikan BUMDes yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

BUMDes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.

BUMDes dianggap penting karena dinilai bisa jadi salah upaya rebound ekonomi pasca pandemi Covid-19 ini.

(***/Rds)

Loading…

Butuh VPN?
Klik Disini

Berita Terpopuler

  • Letkol CPM Suharno Pimpim Operasi Gaktib POMAD, Kelengkapan Kendaraan di Korem 131/Santiago Diperiksa
  • Adrian Paruntu Tegaskan Hanya Punya 1 Akun FB
  • Max Lomban Tanyakan Kursi Kosong di Samping Hengky Honandar, Apakah Itu Untuk Ketua TP PKK?
  • Kembali Dipercayakan Olly-Steven, Staf Khusus Gubernur Ini tak Risih Bertugas Naik Ojek
  • James Sumendap Geram Jalan di Wilayah Kanaan ‘Bak TPS’
  • DPRD Bitung Usulkan Pemberhentian Wali Kota “Pambae”
  • Covid-19 di Sulut Menggila, Satgas dan Posko Terkesan Formalitas
  • Kisah Yongky Widiasmoro, Datangkan hal Positif Dari Pelihara Kucing
  • DPRD Usulkan Pemberhentian Pasangan “Emas”

Berita Terbaru

  • Gara-gara Ayam, Dua Residivis Ini Nekat Aniaya Anggota Kodim 1310 Bitung Selasa, 26 Januari 2021
  • Beri Pelayanan Kesehatan Gratis di Kota Manado Selasa, 26 Januari 2021
  • Selesaikan Tunggakan Pajak Air Permukaan, DPRD Sulut Apresiasi PDAM Minut Selasa, 26 Januari 2021
  • Zona Merah di Sulut Tinggal Empat Daerah, Sisanya Belum Aman Selasa, 26 Januari 2021
  • Tiga Pimpinan OPD Tak Hadir, Raker Komisi I DPRD Bolmut Batal Digelar Selasa, 26 Januari 2021
  • 60 Nakes Puskesmas Bahu Divaksinasi Covid-19 Secara Bertahap Selasa, 26 Januari 2021
  • “You are Smart, Clever and Beautiful MEP” Selasa, 26 Januari 2021
  • BPBD Manado: Bencana 22 Januari Pengungsi 1260, Meninggal 2 Jiwa Selasa, 26 Januari 2021
  • Max Lomban “Gurui” Maurits-Hengky soal Birokrasi dan Pelayanan Masyarakat Selasa, 26 Januari 2021




  • Facebook
  • Twitter
  • 0share
Tags: Abdul Halim Iskandar

Related Posts

Gelar Refleksi Akhir Tahun, Abdul Halim: 2020, Kemendes PDTT Telah Salurkan Rp71,1 Triliun Dana Desa
Advertorial

Gelar Refleksi Akhir Tahun, Abdul Halim: 2020, Kemendes PDTT Telah Salurkan Rp71,1 Triliun Dana Desa

Rabu, 30 Desember 2020
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyerahkan bantuan 1 unit komputer dan sepeda motor kepada 16 BUMDesma
Nasional

Mendes PDTT Minta BUMDes dan BUMDesma Jadi Solusi Ekonomi Warga Desa

Senin, 28 Desember 2020
Load More
Next Post
Harley Mangindaan Setuju Jika Perekaman KTP Dilakukan Sesuai Aturan dan Klasifikasi

Harley Mangindaan Setuju Jika Perekaman KTP Dilakukan Sesuai Aturan dan Klasifikasi

Tidak Mematuhi ProKes, GTPP COVID-19 Pemkot Tomohon Sebut Pemerintah Berwenang Hentikan Kegiatan

Tidak Mematuhi ProKes, GTPP COVID-19 Pemkot Tomohon Sebut Pemerintah Berwenang Hentikan Kegiatan

Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni Pamit

Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni Pamit

Update COVID-19 Mitra 24 November: 4 Kasus Positif Selesai Isolasi

Update COVID-19 Mitra 24 November: 4 Kasus Positif Selesai Isolasi

Sempat Ditolak Keluarga dan Warga, Kapolsek Tamako Berhasil Makamkan Jenazah Reaktif Covid-19

Sempat Ditolak Keluarga dan Warga, Kapolsek Tamako Berhasil Makamkan Jenazah Reaktif Covid-19

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2008-2021 BeritaManado.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2021 BeritaManado.com

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!