Manado, BeritaManado.com — Apapun alasannya, praktik memindahkan uang milik pemerintah daerah ke rekening pribadi adalah perbuatan melawan hukum.
Demikian ditegaskan Pengamat Hukum, Toar Palilingan SH, MH kepada BeritaManado.com, menanggapi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) untuk RSKD Gigi dan Mulut Manado.
Menurut Toar Palilingan, mekanisme maupun prosedur pengelolaan daerah sudah jelas tertuang dalam Peratuan Menteri Dalam Negeri (Permendagri dan Perda.
Sehingga jika terjadi penyimpangan, ASN yang terlibat akan berhadapan dengan ancaman sanksi pidana Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Paling tidak niat serta peristiwa hukumnya sudah terjadi. Dana CSR yang seharusnya berada di kas daerah atau bendahara umum untuk disalurkan sesuai peruntukannya, tapi malah nyangkut di rekening pribadi oknum pejabat Pemkot,” tegas Toar, Jumat (17/7/2020).
Parahnya, kata Toar, jika dana tersebut sudah diendapkan berbulan-bulan ke rekening oknum pejabat tersebut.
“Kalau sudah begini, patut diduga adanya niat tidak baik,” katanya.
Toar menyarankan semua pihak mempercayakan penanganan kasus ini kepada Kejari Manado.
“Serahkan sepenuhnya pada penyidik, karena untuk membuktikan suatu peristiwa tindak pidana diperlukan alat-alat bukti. Penyidik sedang bekerja, dan semoga segera mengungkap peristiwa ini,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Manado menerima penyerahan uang Rp650 juta, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.
Menurut Kajari Manado Maryono SH, MH, pada 2019 BSG memberikan hibah CSR kepada Pemkot Manado.
Rencananya kata Maryono, anggaran sekitar Rp1,2 miliar akan dipakai membantu RSKD Gigi dan Mulut.
“Dan pada April 2020, sebagian dana senilai Rp650 juta dipindahkan ke rekening pribadi milik oknum pejabat RSUD,” beber Maryono
Sementara lanjut Kajari, sisa Rp550 juta belum diketahui fungsi dan pertanggungjawabannya.
Maryono menjelaskan, dana hibah atau CSR termasuk kualifikasi pendapatan lain-lain yang sah, selain pajak dan retribusi daerah.
Pengunaanya mesti dicatatkan dan dikelola melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) sebelum difungsikan.
Ia menjelaskan, jika kemudian penyimpangan dana menggunakan rekening pribadi, hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Penyelidik kami akan menelisik kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena tidak menutup kemungkinan, adanya bagi-bagi uang secara tidak sah untuk kepentingan pribadi setelah uang tersebut masuk ke rekening penerima secara sah,” imbuh Kajari.
Kejari menambahkan, penyelidik kejaksaan akan bekerja selektif menangani kasus tersebut.
“Nanti kami akan mengambil sikap, apakah ada unsur tindak pidana atau sekadar kesalahan prosedur administratif,” tandasnya.
(Alfrits Semen)