AMURANG–Bulan Desember ini, pedagang yang berjualan di pasar Motoling mengeluhkan kenaikan retribusi sebesar 500 persen. Sebenarnya sesuai Perda, Retrubusi kepada pedangan sebesar Rp 2000 per hari. Tapi sekarang sudah meningkat jauh menjadi Rp 10 ribu. Sedangkan tidak ada perubahan fasilitas yang diberikan kepada pedagang oleh pengelolah pasar.
“Kenaikan ini sungguh sangat memberatkan bagi kami pedagang kecil yang pendapatan per hari tidak seberapa. Apalagi sebenarnya kenaikan yang tidak ada pemberitahuan sebelumnya sudah berlangsung sejak lama. Kami sebelumnya ditagih Rp 5 ribu per hari, meski kami ketahui sesuai ketentuan hanya Rp 2 ribu. Dan sejak tidak pernah ada tambahan fasilitas bagi kami, meski telah ada kenaikan sepihak seperti ini,” ungkap salah satu pedagang yang minta namanya tidak ditulis.
Kenaikan sepihak tanpa melalui perda yang dilakukan oleh pengurus pasar Motoling langsung saja mendapat tanggapan dari ketua LSM Barisan Muda Teguh Bersinar Wem Baba Mononimbar. Menurut mantan kepala pasar ini bahwa retribusi pasar harus disesuaikan dengan perda. Kalau dinaikkan sepihak seperti yang dilaporkan oleh pedagang jelas saja sudah melanggar aturan.
“Tindakan dari pengelolah pasar ini sudah layak ditindaki, karena telah melakukan pungutan diatas dari ketentuan. Perlu ditanyakan dikemanakan uang kelebihan tersebut, apakah masuk ke kas daerah atau malah menjadi pendapatan ‘siluman’ dari pengurus pasar. Dinas terkait wajib memberika sanksi bila terbuti. Kalau tidak ada, malah patut dicurigai dinas terkait malah terlibat pada kenaikan sepihak ini,” tukas Baba. (ape)