Manado, BeritaManado.com — Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), mengambil sikap tegas akan mengirim surat somasi kepada Dewan Pers terhadap media yang menyebarkan berita bohong tanpa adanya konfirmasi.
Humas Unsrat, Max Rembang menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi nama baik institusi dari pemberitaan yang tidak akurat dan cenderung menghakimi.
“Kami akan melayangkan surat somasi kepada Dewan Pers terhadap salah satu perusahaan media di Sulut yang memberitakan berita buruk tanpa melalui konfirmasi dengan Unsrat,” kata Max Rembang, Kamis (21/03/2024).
Menurut Max, beberapa media diduga telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dengan menyebarkan berita tanpa konfirmasi, yang pada akhirnya merugikan reputasi Unsrat.
Dia menyoroti berita-berita tersebut yang dalam penilaiannya bukan hanya tidak berimbang dan tidak akurat, tetapi juga cenderung mengandung opini yang menghakimi.
Menariknya, kata Max, pihaknya telah mengantongi nama-nama wartawan dan media tersebut.
“Saya telah mengamati dua-tiga minggu ini, ada beberapa media yang memberitakan hal buruk tentang Unsrat yang tidak berimbang, bahkan cenderung menghakimi,” katanya.
Salah satu contoh yang diungkap Max adalah pemberitaan yang menyebut adanya konflik kepentingan terhadap kepemimpinan Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Berty Sompie MEng IPU ASEANEng, di salah satu media di Sulut pada 19 Maret 2024.
“Pemberitaan semacam ini tidak hanya merugikan, tetapi juga menggiring opini publik seolah-olah Unsrat memiliki banyak masalah,” tegasnya.
Padahal, kata dia, apa yang dilakukan pihak Rektorat berdasarkan ketentuan hukum dan arahan dari Kemendikbudristek.
Max Rembang juga menyatakan bahwa jika media dan wartawan terkait tidak terdaftar di Dewan Pers, Unsrat akan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian agar ada efek jera.
“Jika tak terdaftar di Dewan Pers, maka langkah hukum yang paling tepat karena telah merusak nama institusi,” katanya.
Selain dugaan mengabaikan Kode Etik Jurnalistik, Rembang menekankan bahwa pemberitaan tersebut juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita.
“Media harus dapat menjalankan fungsi sosial kontrolnya dengan baik. Silakan memberitakan, tetapi jangan menghakimi,” tandasnya.
Dengan langkah hukum ini, Unsrat berharap dapat menegakkan kebenaran sekaligus memberikan sinyal kepada media-media lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi.
Dirinya berharap agar media di Sulut dapat menjalankan tanggung jawab jurnalistiknya dengan penuh integritas dan profesionalisme.
(jenlywenur)