Manado, BeritaManado.com — Buntut dari pemberian dukungan terhadap pasangan calon bukan usulan partai, DPP Partai Demokrat mengambil tindakan tegas memecat Fransisca Kolanus sebagai anggota DPRD Manado dari Partai Demokrat.
Hal tersebut sebagaimana surat masuk kepada DPD Demokrat Sulut dengan nomor 346/SK/DPP.PD/XI/2020 terkait usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Manado atas nama Fransisca Kolanus yang disampaikan Plt Sekretaris DPD Demokrat Sulut Billy Lombok, Minggu (29/11/2020) malam tadi.
“Ada beberapa pertimbangan sehingga DPP mengambil tindakan tegas pemecatan seperti nota dinas BPOKK DPP, surat usulan DPD karena tidak mendukung paslon usulan Demokrat, surat usulan DPC karena yang bersangkutan melanggar AD/ART,” kata Billy Lombok.
Bahkan, ditegaskan Wakil Ketua DPRD Sulut ini, pemecatan terhadap saudari Fransisca Kolanus sudah melalui tahapan panjang dan serius dari DPP.
“Partai Demokrat memiliki mekanisme sendiri secara objektif dalam melakukan pemecatan terhadap kader. Yang bersangkutan Sikap kita jelas. Kader yang tidak sejalan tentu akan mendapat sanksi, sesuai mekanisme organisasi partai,” ujarnya.
Untuk itu, diakhir Lombok, pihaknya meminta seluruh kader yang telah mendapat surat teguran untuk menjadikan teguran sebagai bahan evaluasi.
“Penting untuk ditindaklanjuti. Jangan dikira susah untuk partai menindaklanjuti kader yang membangkang. Tentu akan diberikan pilihan anda tetap di dalam atau silahkan anda berkreasi di luar. Ini salah satu bukti bekerja secara profesional,” tutup Lombok.
(AnggawiryaMega)