6. Pelaksanaan ibadah ibadah dirumah yang melibatkan banyak orang agar dihindari kecuali acara duka, tetap dengan protap Kesehatan.
7. Untuk pelaksanaan ibadah Peneguhan/Akad nikah di tempat ibadah agar tetap memperhatikan protokol Kesehatan dan jumlah yang hadir dibatasi hanya pimpinan agama, mempelai dan keluarga inti serta undangan yang sesuai ketentuan tidak melebihi 30% dari kapasitas rumah ibadah.
8. Jika terjadi perkembangan zona aman menjadi tidak aman maka pelaksanaan ibadah di rumah ibadah akan menyesuaikan dengan perkembangan tersebut.
9. Seluruh pimpinan agama sebelum melakukan ibadah di rumah ibadah agar melakukan koordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan
10. Tim pemantau/pengawas COVID-19 yang dibentuk desa/kelurahan dan kecamatan yang keanggotaanya melibatkan pimpinan agama setempat akan melakukan monitoring dan pemantauan pelaksanaan protocol Kesehatan COVID-19 di rumah rumah ibadah
11. Pimpina agama wajib menyampaikan kepada pemerintah dalam hal ini Tim Gugus Tugas untuk rekomendasi pelaksanaan ibadah di luar rumah ibadah.
12. Untuk wilayah desa/kelurahan zona wilayah sebagaimana dalam point 2(dua) akan dievaluasi secara intensif oleh tim pemantau, pengurus dan gugus tugas Kabupaten Minahasa.
(***/Frangki Wullur)
