Jakarta, BeritaManado.com — Berlangsung di Hotel Gran Melia Jakarta, 4-6 Juli 2021, Senator RI Dr Maya Rumantir MA PhD mengusulkan beberapa hal untuk dipertimabngkan terkait Finalisasi Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Sistem Kesejahteraan Sosial.
Pada pertemuan tersebut Senator Maya Rumantir mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan beberapa hal penting sebagai usulan dan juga masukan dalam forum tersebut untuk menjjadi bahan pertimbangan untuk tindak lanjut pembahasan RUU Sistem Kesejahteraan Sosial.
Hal pertama yang diusulkan Senator Maya Rumantir yaitu mengenai implementasi pelaksanaan kesejahteraan sosial selama ini yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2009 yang dinilai belum maksimal dengan banyaknya persoalan sosial yang muncul.
Atas penilaian tersebut Senator Maya Rumantir memberikan masukan agar produk hukum tersebut dilakukan perubahan atau revisi, terutama hak-hak dasar yang meliputi terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, perumahan ataupun rasa aman bagi masyarakat.
Tidak hanya itu, UU Kesejahteraan Sosial Nomor 11 tahun 2009 tersebut disebutkan tentang kemiskinan dan dalam RUU ini perlu dicantumkan kriteria seperti orang miskin adalah orang yang tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan seterusnya.
Perhatian Senator Maya Rumantir juga ternyata terfokus pada kondisi keluarga yang bermasalah, dimana suami dan istri tidak saling memperhatikan, sering bertengkar, hubungan kurang baik dengan tetangga sehingga kebutuhan baik rohani maupun jasmani akhirnya kurang terpenuhi.
“Melalui RUU ini perlu dipertegas tugas-tugas dan fungsi keluarga agar dapat berjalan dengan baik. Selanjutnya adanya kesulitan memahami masalah sosial terutama kemiskinan yang tak kunjung usai meski telah berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah. Pemberian BLT dan fasilitas kredit juga masih jauh dari harapan. Dalam hal ini saya mengusulkan pemerintah sebaiknya dapat mengukur dan memahami konsep kemiskinan serta mengetahui asal usul kemiskinan itu sendiri. Kemiskinan ada yang struktural namun ada juga karena orang yang malas,” jelas Senator Maya Rumantir.
Ditambahkannya, untuk mengatas kemiskinan perlu ada sinergitas antara pembangunan ekonomi dan pembangunan sosial, agar tidak terjadi pengangguran, kesenjangan sosial, kemiskinan serta dampak lainnya.
Pembangunan sosial itu sendiri bertujuan untuk meningkatkan kualitas individu, keluarga dan masyarakat melalui pendidikan dan juga kesehatan.
Amandemen ayat 1 pasal 34 Amandemen UUD NRI Tahun 1945 dicantumkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara dan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial, negara wajib memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
“Dalam hal ini pemerintah harus menyediakan dan meningkatkan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia, sehingga kesejahteraan sosial masyarakat dapat ditingkatkan. Atas sejumlah masalah yang ditemukan dalam implementasinya di masyarakat, perlu adanya sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi dalam meningkatkan pelayanan dan membantu memecahkan masalah,” ungkap Senator Maya Rumantir.
Untuk pekerja sosial merupakan seorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
Negara juga harus pro aktif terutama dalam hal pembaharuan data-data terpadu tentang kesejahteraan sosial, sehingga penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial dapat terencana, terarah dan berkelanjutan.
Untuk peningkatan profesi pekerja sosial dalam RUU Kesejahteraan Sosial, Senantor Maya Rumantir menyebutkan bahwa hal itu diperlukan untuk menjadi perimbangan/pembanding penting dalam menyusun RUU.
Terkait pekerja asing yang marak di Indonesia dan untuk menyikapinya, perlu juga ada penegasan dtandarisasi pekerja asing untuk diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan
Pekerja sosial juga harus mendapatkan definisi, dimana hal itu tidak hanya diperoleh melalui jenjang pendidikan non formal serta berbagai program latihan.
“Masalah kesejahteraan sosial itu sendiri merpakan salah satu masalah yang cukup rumit, penting dan segera ditangani secara bersama-sama dan menyeluruh dikarenakan memiliki implikasi dan berdampak luas. Saya mendukung setiap upaya untuk membuat suatu peraturan ata UU demi kepentingan bangsa dan negara,” ungkap Senator Maya Rumantir.
(***/Frangki Wullur)