Nasional

Maya Rumantir: DPD RI Seriusi Kasus Perkebunan Kelapa Sawit Kabupaten Bangka

Maya Rumantir: DPD RI Seriusi Kasus Perkebunan Kelapa Sawit Kabupaten Bangka
Senator Maya Rumantir

Jakarta, BeritaManado.com — Kasus perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan bangka Belitung tepatnya di Desa Bukit Layang, Desa Mabat, Desa Mangka, Desa Bakam, Desa Dalil, Desa Puding Besar, Desa Kayu Besi dan Desa Sempan terus mendapat perhatian Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui Badan Akuntabilitas Publik (BAP).

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, BAP DPD RI menggelar Zoom Meeting untuk mencari solusi, dimana di wilayah-wilayah pihak pengadu telah beroperasi PT Gunung Maras Lestari (GML) yang bergerak di bidang perkebunan sawit.

Menurut Senator RI Dr Maya Rumantir, sebagaimana aduan masyarakat bahwa PT GML dinilai mengabaikan kewajiban untuk membangun kebun plasma dan bermitra dengan petani plasma yang menjadi amanat Undang- Undang dan Peraturan Menteri pertanian RI.

“Pihak pengadu menjelaskan bahwa penyerapan tenaga lokal masih sangat minim dilakukan oleh pihak PT GML dan hal tersebut dirasa merugikan masyarakat setempat dan dinilai tidak transparan  serta hanya disampaikan secara lisan tenpa ada kesepakatan dalam bentuk yang tertulis,” ungkap Maya Rumantir.

Tidak hanya itu, kontribusi PT GML terhadap kesejahteraan masyarakat dan lingkungan melalui tanggung jawab sosial serta lingkungan atau Coorporate Social Responsibility (CSR) dirasakan masih sangat kurang oleh pengadu.

Mengenai CSR sebesar 35 ribu per hektar per tahun yang dibayarkan oleh perusahaan juga dinilai tidka sesuai dengan kondisi saat ini.

Tidak hanya itu, masyarakat yang mengadu juga beranggapan bahwa kontribusi PT GML dalam penanggulangan serta penanganan Pandemi COVID-19 di desa-desa dirasakan kurang maksimal.

Dalam pengaduan tersebut, dijelaskan bahwa peta kawasan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT  GML dinilai tidak transparan serta tumpeng tindih dengan kasan hutan.

Menganai data Hak Guna Usaha (HGU) PT GML seluas sekitar 13.551,57 hektar juga tidak transparan serta tidak dimiliki oleh pemerintah desa sebagai bagian  dari kebutuhan administrasi pemerintah desa.

“Setelah membahas sekian banyak keterangan, maka ada telah terjadi kesalahan prosedur administrasi, dimana hal tersebut telah bersentuhan dengan hukum dan etika. Ada juga dugaan minimnya kontribusi  perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat serta tidak terdapatnya kebun plasma oleh PT GML dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 10 tahun 2017 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007,” ujar Senator Maya Rumantir.

Dari aspek perijinan, juga terdapat dugaan mamladministrasi berupa adanya tumpeng tindih kepemilikan lahan PT GML dengan kawasan hutan serta kebun milik warga, sehingga dirasakan merugikan masyarakat serta memiliki keterkaitan dengan pendapatan daerah/negara.

“Bagian akhir dari agenda zoom meeting ini menyimpulkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, maka persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh BAP DPD RI karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat di daerah. Karena itu, perlu dilakukan  penelaahan serta komunikassi lebih lanjut dalam rangka menyelidiki dugaan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh pihak PT GML,” tandas Maya Rumantir.

Adapun fokus penanganan kasus tersebut, dapat ditekankan pada pemenuhan hak-hak masyarakat dan memastikan perusahaan mematuhi aturan terkait AMDAL, HGU serta memiliki kesepakatan tertulis dengan masyarakat untuk menghindari konflik lanjutan serta memastikan tidak ada hak masyarakat yang dirugikan.

(Frangki Wullur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara