Bitung, Beritamanado.com –Wali Kota Bitung, Maxmiliaan J Lomban menyerahkan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Lembeh Utara dan Lembeh Selatan, Selasa (14/01/2020).
Dalam sambutan Wali Kota menyampaikan selaku pemerintah dan masyarakat Kota Bitung memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kepala Badan Pertanahan Kota Bitung, Hendro R Motulo bersama jajaran dan staf yang telah menindak lanjuti instruksi Presiden RI, Joko Widodo untuk melaksanakan program PTSL, sehingga manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat.
“Hal ini tentunya menghapus stigma buruk jaman dulu, bahwa pengurusan sertipikat membutuhkan waktu yang lama dan proses yang berbelit-belit,” kata Wali Kota.
Lanjutnya, penyerahan sertipikat kegiatan PTSL pada saat ini telah melalui semua proses dan mengacu pada semua peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 35 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap.
“Dengan ini saya harapkan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Lembeh Utara dan Lembeh Selatan penerima PTSL untuk menggunakan sertifikat ini dengan baik dan benar agar tidak terjadi hal-hal yang nantinya dapat merugikan masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan itu Hendro melaporkan sertifikat PTSL Kecamatan Lembeh Utara berjumlah 1.292 bidang dan Lembeh Selatan berjumlah 988 bidang sehingga total keseluruhan 2. 280 bidang.
“Perlu saya sampaikan bahwa yang sudah diserahkan setiap kelurahan 70 bidang di Kecamatan Lembeh Utara dan Kecamatan Lembeh Selatan berjumlah 988 dari 6 kelurahan,” katanya.
Sedangkan dua ribu lebih kata Hendro, sedang berkoordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI untuk penyerahan selanjutnya, kemungkinan besar akan diserahkan oleh presiden, menteri atau gubernur.
“Sehingga diprediksi penyerahan seluruh sertifikat PTSL di Kota Bitung akan diserahkan secara keseluruhan dan Proses penerbitan sertifikat PTSL di BPN Kota Bitung sudah 100% selesai,” katanya.
Turut hadir, seluruh Asisten bersama jajaran KPD, camat Lembeh Utara dan camat Lembeh Selatan, para pemuka agama, tokoh masyarakat dan segenap masyarakat kecamatan Lembeh Utara dan Lembeh Selatan penerima sertifikat PTSL.
(abinenobm)