Airmadidi-Ini seperti budaya lama yang dianggap benar oleh pihak sekolah. Budaya ‘pungutan liar’ atau ‘pungli’ yang membebankan uang pada orang tua siswa, sudah ditentukan besarannya.
Tidak tanggung-tanggung, sampai ratusan ribu harus dikeluarkan pihak orang tua siswa, untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah baru, juga dalam pengambilan ijazah kelulusan.
Satu diantara orang tua siswa, mengaku harus sampai meminjam uang pada tetangganya agar bisa menyetorkan uang atau dengan istilah uang partisipasi ke pihak sekolah.
Apalagi profesinya sebagai ibu rumah tangga, uang dengan jumlah ratusan ribu tiap kali pembayaran, tentulah cukup besar baginya.
“Mau bagaimana lagi, ambil ijazah SMP harus bayar, lalu mendaftar di SMA juga bayar lagi. Ditambah kebutuhan seragam sekolah dan lainnya, terpaksa saya pinjam uang,” ujar seorang ibu dari salah satu murid.
Semua pihak sekolah berdalih, uang partisipasi pun merupakan kesepakatan bersama dengan komite sekolah.
“Partisipasi tak dipaksakan besaran jumlahnya, tergantung dari orang tua murid, kami tidak mematok harga,” ujar salah satu wali kelas di SMP negeri itu.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Minut, Drs Maximelian Tapada, mengatakan dengan adanya dana BOS, pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan.
“Saya akan cek dulu ke sekolah yang lakukan pungutan, tentunya ada sanksi bagi yang melanggar,” kata Tapada. (rbn)
