JAKARTA – Kadis Diknas Sulut HR Makagansa, menyatakan bahwa ijazah paket B tahun 2008 dan paket C tahun 2010 atas nama Salihi adalah sah dan sesuai standar nasional. Hal ini diutarakan Makagansa, saat sidang lanjutan Pilkada Bolmong di Mahkamah Konstitusi, kemarin.
“Menyangkut kurang dari 2 tahun sudah sangat umum dan sudah banyak terjadi. Kemudian Surat tanda lulus memiliki peringkat lebih tinggi dari STTB,” kata Makagansa.
Menariknya, saksi pendeta jemaat Dolfi Kumayas mengaku merasa dilecehkan dan dihina ketika ada pemberian diakonia dari Oli Dondokambey lalu dikaitkan dengan politik uang.
“Kami sebagai orang Kristen memiliki kewajiban memberi diakonia di gereja. Jadi yang saya lihat pak Oli memberi diakonia bukan hanya di gereja kami tapi hampir di seluruh Sulut,” ungkapnya.
Harto Komaling, Sangadi Ulaang, mengaku diberi uang di rumah dinas Bupati Bolmong sebesar 1 juta dalam amplop.
I Putu Yase, Kades Kembang Merta juga mengaku pernah dipanggil di rumah ADM dan diberi uang sebesar Rp91 juta disuruh membagikan kepada warga agar memenangkan ADM 80 persen.
“Pada tanggal 22 juga saya diberi 143 amplop dan harus dibagi ke tim yang sudah ada, 1 amplop berisi Rp 100 ribu,” beber-nya. Sidang selanjutnya menunggu jadwal sidang putusan yang ditetapkan majelis hakim. (abm)