Amurang – Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) DR Meidy Maindoka saat diwawancarai sejumlah wartawan media massa local Kabupaten Minsel, seputar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta di sejumlah Persahaan di Minsel, mengatakan seharusnya seminggu sebelum hari H Perusahaan harus merealisasikan THR bagi karyawan.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, semua Perusahaan harus menerapkan pemberian THR pada karyawan,” ujar Maindoka.
Lanjut dia realisasi dana THR tersebut, Batas waktu tujuh hari atau seminggu sebelum hari H. “ Jika tidak tentunya Perusahaan-perusahaan tersebut akan diberik sanksi, misalnya ijin-ijinnya akan ditinjau kembali,” kunci Maindoka.
Sementara itu, karyawan salah satu Perusahaan terkenal di Kota Amurang, saat diwawancarai mengatakan bahwa di sejumlah Perusahaan Minsel, ada beberapa yang tidak membayar THR tahun 2014 lalu. (sanlylendongan)
Amurang – Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) DR Meidy Maindoka saat diwawancarai sejumlah wartawan media massa local Kabupaten Minsel, seputar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta di sejumlah Persahaan di Minsel, mengatakan seharusnya seminggu sebelum hari H Perusahaan harus merealisasikan THR bagi karyawan.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, semua Perusahaan harus menerapkan pemberian THR pada karyawan,” ujar Maindoka.
Lanjut dia realisasi dana THR tersebut, Batas waktu tujuh hari atau seminggu sebelum hari H. “ Jika tidak tentunya Perusahaan-perusahaan tersebut akan diberik sanksi, misalnya ijin-ijinnya akan ditinjau kembali,” kunci Maindoka.
Sementara itu, karyawan salah satu Perusahaan terkenal di Kota Amurang, saat diwawancarai mengatakan bahwa di sejumlah Perusahaan Minsel, ada beberapa yang tidak membayar THR tahun 2014 lalu. (sanlylendongan)