Manado, BeritaManado.com — Badan Pengurus Himpunan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga (BP. HPMN) se-Sulawesi Indonesia Tengah menyoroti kasus penembakan 4 warga sipil di Nduga Papua yang terjadi pada 22 Agustus di Kabupaten Mimika.
Penanggung jawab Badan Pengurus HPMN se-Sulawesi Indonesia Tengah Tenggenus Nirigi kepada BeritaManado.com mengatakan, pembunuhan tersebut dilakukan terhadap Korban atas nama, Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Atis Tini, Lemaniol Nirigi.
“Saya mewakili keluarga korban dan juga mewakili organisasi yang ada se Sulut, bahwa besok akan melakukan sidang multilasi terhadap ke empat warga di Timika itu harus di proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini,” tegas Tenggenus Senin, (5/6/2023) di Asrama mahasiswa ndugama Manado.
Aksi protes tersebut pun dilakukan dengan cara berorasi menuntut keadilan terhadap 4 warga papua yang yang tewas tertembak diduga oleh sejumlah oknum TNI.
“Karena negara ini adalah hukum maka taati peraturan yang ada, negara juga tidak efesien melakukan sidang peradilan yang seharusnya peradilan di lakukan di panglima TNI namun sayang peradilan di lakukan peradilan umum padahal undang undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan peradilan sudah jelas tetapi negara gagal melihat hal itu,” sorot Tenggenus.
Melihat adanya persidangan Putusan Terakhir bagi 4 pelaku sipil pada selasa, 6 juni 2023 nantinya di Pengadilan Negeri Mimika itu, maka mahasiswa dan keluarga korban bersama Himpunan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga (HPMN) se-Sulawesi Indonesia Tengah demi Keadilan Hukum di Tanah Papua, dan mendesak:
- Kami mendesak kepada pengadilan Negeri Mimika dan Pihak kemamanan Polres mimika agar hentikan Tindakan Perlakuan Diskiminasi terhadap keluaga korban dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Mimika.
- Kami mendesak bahwa Proses putusan harus sesuai dengan tuntutan JPU Nomor : 7/Pid./B/2023/PN.Tim, Terdakwa I Andre Pujianto Lee, II Dul Uman, III Rafrles Lasaka dan termasuk Roy Marthen Howay . Sesuai pasal 340 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 dalam dakwaan primair dengan tuntutan Seumur Hidup.
- Kami mendesak majelis hakim banding pengadilan Tinggi militer III Surabaya agar tinjau ulang putusan pengurangan hukuman penjara seumur hidup menjadi 15 tahun terhadap Mayor Helmanto Fransiskus Dahki karena tidak sesusi dengan gelar perkara dan fakta persidangan bahwa mayor helamnto fransikus dahki merupakan otak yang mengatur perencanaan kasus mutilasi Bersama lainya dan wajib diberikan hukuman seumur hidup.
- Kami mendesak semua pelaku sipil wajib diberikan putusan Hukuman Seumur Hidup sesuai dengan perbuatan. Agar menjunjung tinggi keadilan bagi setiap orang dan hukum yang tidak diskriminasi.
- Kami mendesak dan menuntut kepada Mahkama Agung RI, Komans HAM RI, agar memantau, dan meninjau setiap persidangan yang merugiakan Rakyat Sipil Asli papua.
(Erdysep Dirangga)