Tondano – Asyiknya menikmati minuman keras bersama teman sekampung ternyata tak sebanding dengan konsekuensi yang harus diterima. Pasalnya, 3 mahasiswa masing-masing bernama MB alias Marlon (18), RM alias Riki (20) warga Kelurahan Watulambot Kecamatan Tondano Barat dan IP alias Ivan (19) warga Kel Woloan Kecamatan Tondano Utara harus diamankan polisi karena sudah berada dibawah pengaruh minuman keras.
Sementara dua pemuda yang juga waga Kecamatan Tondano Barat yang turut diamankan adalah MR alias Miekel (22) yang juga merupakan warga Kelurahan Watulambot serta RM alias Ivo (24) warga Kelurahan Rinegetan juga ikut diamankan polisi yang sedang melakukan kegiatan operasi.
Di tempat terpisah, polisi juga menangkap tiga orang masing-masing Berlen Bengi (40) Kelurahan Wengkol dan KR alias Kiki (20) Kelurahan Luaan Kecamatan Tondano Timur. Sedangkan satu lagi RK alias Ovan (22) Kelurahan Woluan Kecamatan Tondano Utara.
Kapolres Minahasa AKBP Ronald Rumondor SIK MSi saat dikonfirmasi BeritaManado.com Sabtu (6/6/2015) kemarin membenarkan keterangan tersebut.
“Itu adalah hasil operasi selama 1 x 24 jam terakhir pada hari Jumat lalu. Bersama dengan temuan kasus lain, semua pelakunya sedang diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebagai bentuk pertanggung jawaban, temuan-temuan tersebut sudah dilaporkan kepada Kapolda Sulut,” ujar Rumondor. (frangkiwullur)