Manado, BeritaManado.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado secara bersamaan membuka gembok pada 5 mesin insinerator yang ada di 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Wenang, Paal 2, Wanea, Malalayang dan Singkil.
Setelah digembok oleh pihak ketiga (Dodika Incinerator) karena belum ada penyelesaian dari PT. Atakara Naratama Mitra.
Jumat (28/02/2020), di Kecamatan Singkil Berita Acara tersebut dibacakan oleh Sekretaris DLH Ivan Sumampouw, yang didampingi oleh para Lurah yang ada di Kecamatan Singkil dan Petugas Kepolisian Polsek Singkil, Ferry Sumolang beserta anggota Kepolisian yang disaksikan oleh seluruh warga yang ada.
Sementara itu Plt. Kadis Lingkungan Hidup Tresje Mokalu, saat dikonfirmasi BeritaManado.com, ditempat incinerator yang ada di belakang Kantor Kecamatan Wanea mengatakan insinerator ini telah menjadi aset pemkot manado terhitung 30 Desember 2019 karena telah dibayar 100% pada pihak perusahaan karena itu pihaknya membuka semua gembok yang telah dipasang oleh perusahaan dan digantikan gembok milik pemerintah.
“Saya tegaskan, Insinerator ini sudah milik pemerintah kota Manado sejak 30 Desember 2019 karena sudah melalui proses pembayaran 100% dari pemerintah kota Manado kepada pihak perusahaan,” kata Tresje Mokalu.
Lanjut, Tresje katakan setelah digantikan gemboknya tidak ada lagi yang bisa masuk selain petugas dari pemerintahan kota Manado.
“Ini menjawab segala tanda tanya selama ini, secara resmi kami telah membuka gembok yang dilakukan oleh pihak ketiga dan gemboknya digantikan oleh gembok milik pemerintah. Sekali lagi tidak ada bisa masuk kesini kecuali petugas yang di tugaskan dari pemerintah,” tutup Tresje Mokalu.
(DimasKoesnan)