Airmadidi-Meski telah memasukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) terkait dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) sepertinya belum juga aman.
Pasalnya, dana bansos sebesar Rp16,5 yang diterima KPU masih akan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulut.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKBMD) Minut Robby Parengkuan, Senin (10/10/2016).
“LPJ masih akan diperiksa BPK. Kami tinggal menunggu waktu dari BPK,” kata Parengkuan.
Ditambahkannya, dari total Rp19,4 miliar yang rencananya akan dikucurkan untuk KPU, Pemkab Minut akhirnya hanya mengucurkan Rp16,5 miliar.
“Karena sesuai perhitungan, jumlah Rp16,5 miliar sudah cukup. Dan lagi, Pilkada Minut hanya berlangsung satu putaran. Jadi, meskipun itu dana hibah bukan berarti dana tersebut milik KPU. Kita tetap melihat peruntukan,” pungkasnya.(findamuhtar)