
Manado, BeritaManado.com – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Manado sekaligus Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Louis Schramm, memberikan tanggapan positif atas pencabutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUKADA) oleh pasangan calon nomor urut 2, Elly Lasut – Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP), di Mahkamah Konstitusi (MK).
Schramm menyebut langkah tersebut sebagai keputusan bijak yang akan mempercepat proses penetapan Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara.
“Kami sangat mengapresiasi pencabutan gugatan ini. Ini menunjukkan itikad baik untuk menghormati proses demokrasi dan mempercepat pelaksanaan pemerintahan baru di Sulawesi Utara,” kata Schramm.
Pencabutan gugatan ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum E2L-HJP, Denny Indrayana, dalam sidang perdana di MK yang dipimpin Ketua Panel Hakim Dr. Suhartoyo.
“Kami mengajukan permohonan resmi untuk menarik perkara ini sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Denny Indrayana.
Hakim panel menyambut langkah tersebut dengan menyebutnya sebagai wujud semangat bersama untuk menjaga stabilitas dan kepastian hukum.
Schramm, sebagai salah satu tokoh politik Sulut, menyatakan bahwa keputusan ini memberikan sinyal positif bagi pembangunan daerah. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung kepemimpinan yang baru demi kemajuan bersama.
“Marilah kita bersatu dan memberikan dukungan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru untuk membawa Sulawesi Utara ke arah yang lebih baik. Bersama, kita wujudkan Sulut yang maju dan sejahtera,” tutupnya.
(***/Jhonli Kaletuang)