Manado, BeritaManado.com — Anggota fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Sampel kini resmi terbebas dari ancaman Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diusulkan oleh partai Demokrat.
Kabar gembira itu terungkap setelah adanya pembacaan Surat Keputusan (SK) oleh Sekretaris DPRD Sulut Weliam Niklas Silangen yang membatalkan PAW anggota DPRD Ronald Sampel.
“Dewan pimpinan daerah partai Demokrat Provinsi Sulawesi Utara nomor 91/DPD.PD/Sulut/XII/2024 lampiran satu berkas, perihal pembatalan PAW anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas nama Ronald Sampel,” ucap Niklas Selasa, (7/1/2025) pada rapat paripurna DPRD Sulut.
Surat masuk yang dibacakan tersebut juga menjelaskan bahwa, mengembalikan hak dan kewajiban saudara Ronald Sampel sebagai Anggota DPRD Sulut sebagaimana hasil penetapan KPU kepada yang bersangkutan sebagai Anggota Dewan terpilih periode 2024-2029.
Terpisah anggota DPRD Sulut Ronald Sampel kepada awak media mengungkapkan, dirinya telah melakukan upaya dan mengambil langkah pasca diusulkan PAW, dengan berkoordinasi bersama DPD bahkan sampai pada tingkat DPP Partai Demokrat.
“Intinya, koordinasi itu baik hasilnya, dan semua itu karena Tuhan Yesus baik,” tutup Ronald.
(Erdysep Dirangga)