
Amurang—Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ir Farry Freyke Liwe, MSc menegaskan, bahwa banyak Peraturan Daerah (Perda) di Minsel belum dilengkapi dengan payung hukum. Memang sudah ada, tapi masih terlalu banyak yang belum punya.
‘’Jadi, bagaimana mungkin Minsel bisa membangun kalau sudah ada draf rancangan peraturan daerah (Ranperda). Sementara, payung hukumnya tidak ada. Dengan demikian, untuk membangun Minsel pun harus dilengkapi payung hukum,’’ ujar Liwe, ketika bersua dengan BeritaManado.com akhir pekan di ruang kerjanya.
Kata Liwe lagi, Minsel berkelanjutan so pasti banyak pembangunan. Untuk itu harus diikuti dengan banyaknya payung hukum. Nah, bagaimana hal diatas segera hadir. Tentunya, pihak eksekutif harus jeli melihat hal dimaksud.
‘’Seperti mengusulkan kepada pihak legislatif (DPRD, red). Supaya mereka (anggota dewan, red) yang membentuknya. Tentunya akan dipanggil pihak eksekutif untuk membahasnya. Kalau pun payung hukum ada, maka pembangunan Minsel akan terarah dan berkelanjutan,’’ tukas mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Bolmut ini.
Menurutnya, Minsel akan semakin maju kalau semua pihak (eksekutif, legislatif dan yudikatif serta tentunya warga Minsel) sama-sama mendukungnya. “Sebab, tanpa mereka-mereka, pasti pembangunan Minsel jalan ditempat,” tambahnya.
‘’Dengan demikian, kalau kita mencintai Minsel. Mari kita bangun bersama-sama. Supaya kedepan Minsel akan semakin maju dari kabupaten/kota hasil pemekaran lainnya,’’ tukas Liwe yang juga mantan calon bupati Minsel dari PDIP ini. (and)
