Jakarta — Berkembang informasi mengenai status kepemilikan usaha Lion Air Group. Atas informasi tersebut, pihak Lion Air Group pun membantahnya.
“Lion Air merupakan perusahaan penanaman dalam negeri yang dimilik oleh dua orang berkewarganegaraan Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta. Sampai saat ini, sesuai dengan dokumen akta pendirian PT Lion Mentari Airlines yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), bahwa pemegang saham tidak ada dimiliki oleh asing,” kata Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air dalam rilis yang diterima BeritaManado.com, Rabu (31/10/2018).
Danang Mandala Prihantoro menambhkan bila pendiri dan direksi Lion Air adalah semua berkewarganegaraan Indonesia.
“Sebagai informasi tambahan terkait penanganan Lion Air penerbangan JT-610, hingga kini Lion Air bahwa telah menerima konfirmasi dari Badan SAR Nasional (BASARNAS) per 30 Oktober 2018 yaitu 24 kantong, sehingga jumlah menjadi 48 kantong (29 Oktober 2018 terdapat 24 kantong). Total tersebut sudah dibawa dan berada di RS POLRI Kramat Jati, Jakarta Timur,” kata Danang Mandala Prihantoro.
Lion Air juga menjelaskan bila pihak keluarga penumpang dan kru hari ini tetap dilanjutkan untuk proses identifikasi (Disaster Victim Identification) berada di RS POLRI.
“Lion Air saat ini sudah mempersiapkan dan melakukan pendampingan kepada keluarga (family assistant) di setiap posko JT-610. Upaya evakuasi seluruh penumpang, kru dan pesawat JT-610 yang mengalami kecelakaan pada (29/10) di perairan Karawang, Jawa Barat terus dilakukan,” kata Danang Mandala Prihantoro.
Pihak Lion Air membuka crisis center dan untuk infomasi penumpang di nomor telepon (021)-80820002.
(***/rds)
Baca juga:
- Lion Air Terbangkan Keluarga Penumpang JT-610 dari Pangkalpinang ke Jakarta
- Ini Penjelasan Lion Air Terkait Kecelakaan Pesawat Rute Soekarno-Hatta ke Pangkalpinang
Jakarta — Berkembang informasi mengenai status kepemilikan usaha Lion Air Group. Atas informasi tersebut, pihak Lion Air Group pun membantahnya.
“Lion Air merupakan perusahaan penanaman dalam negeri yang dimilik oleh dua orang berkewarganegaraan Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta. Sampai saat ini, sesuai dengan dokumen akta pendirian PT Lion Mentari Airlines yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), bahwa pemegang saham tidak ada dimiliki oleh asing,” kata Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air dalam rilis yang diterima BeritaManado.com, Rabu (31/10/2018).
Danang Mandala Prihantoro menambhkan bila pendiri dan direksi Lion Air adalah semua berkewarganegaraan Indonesia.
“Sebagai informasi tambahan terkait penanganan Lion Air penerbangan JT-610, hingga kini Lion Air bahwa telah menerima konfirmasi dari Badan SAR Nasional (BASARNAS) per 30 Oktober 2018 yaitu 24 kantong, sehingga jumlah menjadi 48 kantong (29 Oktober 2018 terdapat 24 kantong). Total tersebut sudah dibawa dan berada di RS POLRI Kramat Jati, Jakarta Timur,” kata Danang Mandala Prihantoro.
Lion Air juga menjelaskan bila pihak keluarga penumpang dan kru hari ini tetap dilanjutkan untuk proses identifikasi (Disaster Victim Identification) berada di RS POLRI.
“Lion Air saat ini sudah mempersiapkan dan melakukan pendampingan kepada keluarga (family assistant) di setiap posko JT-610. Upaya evakuasi seluruh penumpang, kru dan pesawat JT-610 yang mengalami kecelakaan pada (29/10) di perairan Karawang, Jawa Barat terus dilakukan,” kata Danang Mandala Prihantoro.
Pihak Lion Air membuka crisis center dan untuk infomasi penumpang di nomor telepon (021)-80820002.
(***/rds)
Baca juga:
- Lion Air Terbangkan Keluarga Penumpang JT-610 dari Pangkalpinang ke Jakarta
- Ini Penjelasan Lion Air Terkait Kecelakaan Pesawat Rute Soekarno-Hatta ke Pangkalpinang