Bitung – Bawaslu Kota Bitung menyatakan, akan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima TPS di Kecamatan Maesa.
Keputusan menggelar PSU Berdasarkan surat rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Maesa Nomor 012/Panwascam-maesa/IV/2019, Nomor 013/Panwascam-maesa/IV/2019, Nomor 014/Panwascam-maesa/IV/2019, Nomor 015/Panwascam-maesa/IV/2019 dan Nomor 016/Panwascam-maesa/IV/2019.
“Rekomendasi itu mengacu pada Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu pasal 237,65 dan pasal 18,” kata Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Zulkifli Densi, Minggu (21/04/2019).
Sesuai dengan rekomendasi itu, kata Zulkifli, lima TPS yang bakal PSU yakni TPS 10 di Kelurahan Bitung Barat Satu, TPS 05 di Kelurahan Pakadoodan serta TPS 02, 18 dan 21 di Kelurahan Bitung Timur.
“Yang PSU hanya Pilpres dikarenakan ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk memilih karena tidak terdaftar di DPT, DPTb, DPK dan tidak memiliki formulir C6 dan A5 serta pemegang KTP luar kota Bitung,” katanya.
(abinenobm)