Ratahan, BM – Legislator Mitra mengecam pihak PLN Rayon Ratahan terkait aturan yang dikeluarkan pihak PLN, dimana setiap pelanggan yang melewati dua hari batas pembayaran tagihan listrik, pihak PLN langsung melayangkan surat pemberitahuan sekaligus melakukan pemutusan aliran listrik.
Legislator yang mengeluh atas kinerja dan aturan PLN Ratahan ini adalah Ir Suparti Logor, anggota DPRD asal Belang dari PKPB. “Belum lama ini PLN mengeluarkan aturan yang tidak manusiawi. Bayangkan baru lewat dua hari belum membayar tagihan listrik, PLN sudah melayangkan surat teguran bahwa aliran listrik akan diputus, inikan aturan yang aneh,” ujarnya.
Diungkapkannya lagi, aturan yang dikeluarkan PLN itu adalah sangat menyesatkan rakyat. “Kalau seperti ini, sebaiknya dibuat PLN tandingan saja. Misalkan menyerahkan pengelolaan PLN terhadap swasta sehingga petugas PLN tidak semau gue memperlakukan masyarakat pelanggan. Disadari atau tidak pelayanan PLN pun belum maksimal dan banyak mengecewakan masyarakat, kok kenapa ada aturan yang seperti ini,” tegasnya menambahkan bahwa yang ia tahu, sanksi pemutusan aliran listrik diberikan bila tunggakan pembayaran sudah mencapai tiga bulan atau masuk di empat bulan.
“Wajar kalau sudah tiga atau empat bulan menunggak kemudian diperingati bahwa aliran listrik akan diputus. Tetapi yang terjadi ini, baru menunggak dua hari, PLN datang marah-marah dan melayangkan surat teguran pemutusan sambungan listrik,” ujarnya.(Dul)
Ratahan, BM – Legislator Mitra mengecam pihak PLN Rayon Ratahan terkait aturan yang dikeluarkan pihak PLN, dimana setiap pelanggan yang melewati dua hari batas pembayaran tagihan listrik, pihak PLN langsung melayangkan surat pemberitahuan sekaligus melakukan pemutusan aliran listrik.
Legislator yang mengeluh atas kinerja dan aturan PLN Ratahan ini adalah Ir Suparti Logor, anggota DPRD asal Belang dari PKPB. “Belum lama ini PLN mengeluarkan aturan yang tidak manusiawi. Bayangkan baru lewat dua hari belum membayar tagihan listrik, PLN sudah melayangkan surat teguran bahwa aliran listrik akan diputus, inikan aturan yang aneh,” ujarnya.
Diungkapkannya lagi, aturan yang dikeluarkan PLN itu adalah sangat menyesatkan rakyat. “Kalau seperti ini, sebaiknya dibuat PLN tandingan saja. Misalkan menyerahkan pengelolaan PLN terhadap swasta sehingga petugas PLN tidak semau gue memperlakukan masyarakat pelanggan. Disadari atau tidak pelayanan PLN pun belum maksimal dan banyak mengecewakan masyarakat, kok kenapa ada aturan yang seperti ini,” tegasnya menambahkan bahwa yang ia tahu, sanksi pemutusan aliran listrik diberikan bila tunggakan pembayaran sudah mencapai tiga bulan atau masuk di empat bulan.
“Wajar kalau sudah tiga atau empat bulan menunggak kemudian diperingati bahwa aliran listrik akan diputus. Tetapi yang terjadi ini, baru menunggak dua hari, PLN datang marah-marah dan melayangkan surat teguran pemutusan sambungan listrik,” ujarnya.(Dul)