Hukum dan Kriminalitas

Lapor Polda dan Dewan Pers, Advokat Risky Hidayat Lawan Dugaan Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik

Lapor Polda dan Dewan Pers, Advokat Risky Hidayat Lawan Dugaan Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik
Faisal Wicaksono dan Risky Hidayat saat mendatangi SPKT Polda Sulut, Jumat (13/3/2026)

Manado, BeritaManado.com – Advokat Risky Hidayat melalui kuasa hukum Faisal Wicaksono resmi melaporkan dugaan pemerasan oleh admin akun media sosial “Sulut Viral Kawanua” ke Polda Sulawesi Utara, Jumat (13/3/2026) malam.

Laporan tersebut dibuat, usai unggahan pada akun Facebook “Sulut Viral Kawanua” pada yang dinilai mencemarkan nama baik dan privasi pengacara asal Kota Manado tersebut.

Tak sampai disutu, Kuasa hukum Risky Hidayat menyebut ada indikasi percobaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh admin pemilik grup Facebook tersebut, dengan cara meminta membayar sejumlah uang untuk menghapus unggahan yang dinilai mencemarkan nama baik.

Kuasa hukum menjelaskan, sebelumnya klien mereka diberitakan dan diunggah di media sosial pada 10 hingga 11 Maret 2026 dengan narasi yang dianggap merugikan dan mencemarkan nama baik.

“Klien kami sempat meminta agar unggahan tersebut dihapus. Namun, admin akun tersebut meminta biaya sebesar Rp750.000 sebagai syarat untuk menghapus postingan”, ujar Faisal Wicaksono selaku kuasa hulum, Jumat malam di Mapolda Sulawesi Utara.

“Hal ini yang kemudian kami laporkan sebagai dugaan pemerasan atau percobaan pemerasan,” tambahnya.

Faisal menjelaskan, laporan tersebut didasarkan pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Laporan polisi itu telah diterima dan ditindaklanjut oleh pihak Polda Sulawesi Utara”, jelasnya.

Laporan Aduan Media Online ke Dewan Pers

Selain melaporkan dugaan pemerasan, pihak kuasa hukum juga mengadukan pemberitaan di media online swarakawanua.id ke Dewan Pers.

Kuasa hukum menilai pemberitaan di media tersebut memuat narasi yang dianggap melecehkan profesi advokat, khususnya dengan penggunaan istilah yang dinilai tidak pantas.

“Ada narasi yang kami anggap melecehkan profesi advokat, yaitu penggunaan kalimat ‘pengacara anak’. Kami meminta penjelasan apa maksud dari narasi tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya juga mempertanyakan pihak yang menulis berita tersebut.

Berdasarkan penelusuran mereka terhadap struktur organisasi media tersebut, penulis berita disebut berstatus sebagai komisaris utama, bukan wartawan.

“Dalam struktur organisasi media itu, yang bersangkutan berinisial DS alias Dance tercatat sebagai komisaris utama, bukan sebagai wartawan. Seharusnya yang membuat berita adalah wartawan,” kata Faisal.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengklaim bahwa setelah melakukan penelusuran, media swarakawanua.id diduga belum terdaftar dan terverifikasi Dewan Pers.

Hal tersebut turut disampaikan dalam pengaduan mereka ke Dewan Pers untuk ditindaklanjuti.

Untuk sementara, mereka masih menunggu tanggapan dari Dewan Pers. Jika sudah ada hasil atau respons resmi, pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan membuat laporan polisi terkait pemberitaan tersebut.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara