
Manado, BeritaManado.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Amurang di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, mengusulkan 176 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi.
Remisi atau pengurangan masa hukuman kali ini, diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.
“Pada HUT RI nanti, di Lapas Kelas III Amurang, akan dilaksanakan Upacara Bendera,” tutur Kepala Lapas Amurang, Fentje Mamirahi.
“Upacara akan dirangkaikan juga dengan pemberian remisi umum bagi warga binaan pemasyarakatan,” katanya.
Kepada wartawan BeritaManado.com, Kalapas Amurang mengatakan bahwa rencananya surat remisi akan diberikan langsung oleh bapak Bupati Minahasa Selatan.
“Remisi ini diberikan bagi mereka yang berkelakuan baik,” ujar Fentje Mamirahi, Selasa (15/8/2023).
“Dan mengikuti seluruh program pembinaan di Lapas Amurang secara tertib,” ucapnya lagi.
Kalapas Amurang berharap usulan pemberian remisi itu semuanya dapat disetujui.
“Supaya warga binaan dapat pengurangan masa hukuman, cepat selesai jalani masa pidana dan berkumpul dengan keluarga masing-masing,” pungkasnya.
TamuraWatung
