MANADO-Lanjutan pembangunan 2 tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Kompleks Perumahan BTN Wale Pineleng, Kabupaten Minahasa oleh PT PLN Prokitring Sulmapa Senin 31 Oktober 2011 nyaris berakhir ricuh.
Pasalnya, warga Perumahan BTN Wale Pineleng dengan tegas menolak kelanjutan pembangunan 2 tower tersebut meski petugas PT PLN Prokitring Sulmapa mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
“Pagi ini PLN dikawal polisi bersenjata lengkap dari Polda yang dipimpin oleh oknum Kapolsek Pineleng melanjutkan pembangunan tower SUTT di Perumahan BTN Wale Pineleng. Ketika kami mempertanyakan izin amdal SUTT, dijawab Kapolsek Pineleng kalau soal ijin silahkan tanya ke camat karena itu urusan pemerintah, saya hanya menjalankan perintah Kapolres untuk amankan pekerjaan PLN disini,” ungkap Nikson Tanos.
Dikatakan Tanos, pihaknya disuruh menggugat ke PTUN jika keberatan. “Kami jawab apa yang mau digugat jika izin amdal tidak lewat perumahan kami? Justru PLN yang harus urus izin jika mau membangun SUTT di perumahan kami. Polisi kok tidak tahu aturan dan hukum. Masa polisi membela pihak yang melanggar hukum? Membangun rumah saja harus ada izin tetangga dan urus IMB, jika tidak ada izin bisa dibongkar karena melawan hokum,” ungkapnya dengan nada tinggi.
Ditambahkannya, membangun tower telekomunikasi saja harus ada ijin tetangga sekitar sejauh radius ketinggian tower. Jika ada satu saja pihak yang tidak mengizinkan maka tidak bisa dibangun tower tersebut. Apalagi membangun tower SUTT beraliran listrik, ada Undang Undang 32 tahun 2009 dan UU kelistrikan yang mengatur prosedur pembangunan tower SUTT,” tukasnya.
Sementara itu dari keterangan yang berhasil diperoleh menyebutkan PT PLN Pikitring Sulmapa agar tidak melakukan aktivitas pembangunan terlebih dahulu sebelum mengurus izin-izin yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku khususnya dokumen kajian lingkungan (UKL-UPL).
Selain itu, sesuai dokumen Amdal Kegiatan Pembangunan Jaringan Transmisi (T/L) Lopana-Teling 150 kV PT. PLN Pikitring Sulmapa tidak menyebutkan Desa Pineleng sebagai daerah yang dilalui jaringan transmisi Lopana-Teling. Hal tersebut sesuai bunyi laporan hasil pelaksanaan peninjauan lapangan atas permasalahan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Desa Pineleng Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup Sulawesi Utara. (iker)
MANADO-Lanjutan pembangunan 2 tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Kompleks Perumahan BTN Wale Pineleng, Kabupaten Minahasa oleh PT PLN Prokitring Sulmapa Senin 31 Oktober 2011 nyaris berakhir ricuh.
Pasalnya, warga Perumahan BTN Wale Pineleng dengan tegas menolak kelanjutan pembangunan 2 tower tersebut meski petugas PT PLN Prokitring Sulmapa mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
“Pagi ini PLN dikawal polisi bersenjata lengkap dari Polda yang dipimpin oleh oknum Kapolsek Pineleng melanjutkan pembangunan tower SUTT di Perumahan BTN Wale Pineleng. Ketika kami mempertanyakan izin amdal SUTT, dijawab Kapolsek Pineleng kalau soal ijin silahkan tanya ke camat karena itu urusan pemerintah, saya hanya menjalankan perintah Kapolres untuk amankan pekerjaan PLN disini,” ungkap Nikson Tanos.
Dikatakan Tanos, pihaknya disuruh menggugat ke PTUN jika keberatan. “Kami jawab apa yang mau digugat jika izin amdal tidak lewat perumahan kami? Justru PLN yang harus urus izin jika mau membangun SUTT di perumahan kami. Polisi kok tidak tahu aturan dan hukum. Masa polisi membela pihak yang melanggar hukum? Membangun rumah saja harus ada izin tetangga dan urus IMB, jika tidak ada izin bisa dibongkar karena melawan hokum,” ungkapnya dengan nada tinggi.
Ditambahkannya, membangun tower telekomunikasi saja harus ada ijin tetangga sekitar sejauh radius ketinggian tower. Jika ada satu saja pihak yang tidak mengizinkan maka tidak bisa dibangun tower tersebut. Apalagi membangun tower SUTT beraliran listrik, ada Undang Undang 32 tahun 2009 dan UU kelistrikan yang mengatur prosedur pembangunan tower SUTT,” tukasnya.
Sementara itu dari keterangan yang berhasil diperoleh menyebutkan PT PLN Pikitring Sulmapa agar tidak melakukan aktivitas pembangunan terlebih dahulu sebelum mengurus izin-izin yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku khususnya dokumen kajian lingkungan (UKL-UPL).
Selain itu, sesuai dokumen Amdal Kegiatan Pembangunan Jaringan Transmisi (T/L) Lopana-Teling 150 kV PT. PLN Pikitring Sulmapa tidak menyebutkan Desa Pineleng sebagai daerah yang dilalui jaringan transmisi Lopana-Teling. Hal tersebut sesuai bunyi laporan hasil pelaksanaan peninjauan lapangan atas permasalahan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Desa Pineleng Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup Sulawesi Utara. (iker)