AMURANG—Wakil Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Hans Ruus menyebut banyak kasus korupsi di Minsel didiamkan. Mirisnya, pihak kepolisian dan kejaksaan enggan menelusurinya. Bahkan, sepertinya ingin mendiamkan semua kasus-kasus dugaan korupsi.
‘’Tahun 2011 tinggal beberapa hari selesai. Sayangnya, kasus-kasus dugaan korupsi di Minsel belum ada yang dilimpahkan. Kalaupun ada, hanya yang kecil-kecil saja. Padahal, kasus korupsi di Minsel dikategorikan banyak. Namun, apa daya para pencari keadilan dimaksud enggan melakukan sampai sekecil apapun,’’ tukas Ruus kepada beritamanado, Minggu (11/12) tadi.
Ruus juga menilai, perhatian pihak kepolisian serta kejaksaan belum berani melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi oleh sejumlah pejabat di Minsel. Padahal, mereka seenaknya melakukan korupsi. Diakuinya, belum ada yang berani melaporkan hal-hal tersebut terkait kelakuan pejabat yang melakukan korupsi.
‘’Kalaupun ada, pasti akan ditutupi dengan ancaman. Ataupun ditempatkan dipindahkan alias kena rolling. Jadi, LAKI tegaskan, jangan ada yang takut untuk mengungkap kasus-kasus korupsi. Kalau ada intimidasi, berikan nama pejabat kepada LAKI. Dan LAKI akan melaporkan pejabat dimaksud sampai kepada Presiden RI,’’ tegasnya.
Menurutnya, untuk masalah penyimpangan di setiap dinas di Minsel, katanya jangan dibiarkan begitu saja. “Kan banyak penyimpangan yang ada di setiap dinas. Seharusnya kita telusuri bersama-sama. Jangan disimpan,” kata Hans.
Lanjut Hans, kasus yang sampai saat ini belum tuntas, yakni DAK, BOS serta pejabat yang memegang dua jabatan yang tentunya melanggar PP 54 tahun 2010 tentang rangkap jabatan.
“Di Minsel, ada pejabat yang bisa memegang dua jabatan.Tetapi jika memegang dua badan itu dilarang oleh PP. Misalnya Kepala Dinas PU Minsel Ir Joutje Tuerah juga memegang Kepala ULP Minsel. Dalam PP itu dilarang. Namun bupati Tetty Paruntu enggan mengambil kembali jabatan itu dan memberikan kepada pejabat lainnya,’’ pungkas Hans. (ape)