Berita Utama

Lahan KEK Bitung Diduga Kembali Diperjualbelikan, Kader NasDem Ini Minta Wali Kota Tangkap Pelakunya

Lahan KEK Bitung Diduga Kembali Diperjualbelikan, Kader NasDem Ini Minta Wali Kota Tangkap Pelakunya
Alexander Wenas dan Max Lomban

Bitung, Beritamanado.com – Anggota DPRD Kota Bitung, Alexander Wenas meminta Wali Kota Bitung, Max Lomban menangkap oknum yang kembali memperjualbelikan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari.

Hal itu disampaikan Alexander di sela-sela Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung Pembicaraan Tingkat II Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bitung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 yang dihadiri Wali Kota, Senin (22/06/2020).

Menurut Kader Partai NasDem Kota Bitung ini, ada oknum yang mulai memperjualbelikan lahan milik negara itu dengan harga Rp250 ribu per kapling dan informasi itu didapatkan dari sejumlah warga yang kini kembali mendiami lahan KEK.

“Informasinya, ada sekitar 600an warga yang kini bermukin di lokasi KEK dan mereka diminta untuk segera membangun sampai tanggal 30 Juni karena akan ada bantuan. Nah kami minta Pak Wali Kota untuk menangkap pelakunya,” kata Alexander.

Dirinya juga memohon dengan sangat kepada Wali Kota agar oknum atau otak dibalik jual beli lahan KEK segera ditindak karena lahan KEK adalah lahan milik negara.

“Pak wali, saya bermohon tangkap siapun dia. Kalaupun itu seorang Alexander Wenas ikut terlibat harus tetap ditangkap karena sudah melanggar aturan dan itu adalah tanah negara,” katanya.

Terkait informasi itu, Ketua DPRD Kota Bitung, Aldo Nova Ratungalo juga mengaku sudah pernah mendengarnya. Bahkan menurutnya, informasi yang didapatkan menyebutkan nama Wakil Wali Kota, Maurits Mantiri yang memeritahkan untuk menduduki lahan KEK.

“Makanya beberapa waktu lalu Pak Wakil sudah mengklarifikasi lewat media sosial bahwa informasi itu hoax dan beliau sementara mencari tahu siapa yang menyebarkan serta membawa-bawa namanya,” kata Aldo.

Menanggapi aduan Alexander itu, Wali Kota menyatakan jika KEK Kota Bitung adalah kewenangan Provinsi yang pengelolaanya dipercayakan ke PT Membangun Sulut Hebat (MSH).

“Pemkot Bitung hanya sebatas menghimbau kalau untuk mengeluarkan warga yang kini kembali mendiami lahan KEK, itu kewenangan Provinsi,” kata Wali Kota.

Dirinya juga menyatakan, secara aturan lahan KEK peruntukannya bukan untuk pemukiman tapi untuk industri semenjak ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2014.

“Kalau ada yang memperjualbelikan tolong minta hitam diatas putih lengkap materai agar saya bisa menangkapnya,” katanya.

(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara