Manado – Lagi, LSM Forum Pro Rakyat Anti Politisi Busuk (Forpakantik) Sulut polisikan oknum Professor Unsrat, dengan dilik aduan dugaan Korupsi karena menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan Tambang.
“Kami mengadukan Prof Dr Ir B Polii MS selaku pengelola PT Sulindo Eko Konsultan, atas pelanggaran pasal 12B dan huruf i UU no. 20 tahun 2001, karena menerima gratifikasi dari pihak swasta mengingat statusnya sebagai PNS, kami minta Kapolda Sulut segera memerintahkan anak buahnya untuk mengusut tuntas laporan tersebut,” ujar Ketua Forpakantik Sulut, Pierson Rambing kepada BeritaManado.com.
Lanjutnya, oknum Professor tersebut diduga menerima gratifikasi dari PT MMP di Pulau Bangka Minut (1,3 M), PT J Resources di Bolmong (800 juta) dan PT RD Pasifik Internasional di Bitung (600 juta).
Hingga berita ini diturunkan, Prof B Polii belum mau berkomentar. (jonas)
Manado – Lagi, LSM Forum Pro Rakyat Anti Politisi Busuk (Forpakantik) Sulut polisikan oknum Professor Unsrat, dengan dilik aduan dugaan Korupsi karena menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan Tambang.
“Kami mengadukan Prof Dr Ir B Polii MS selaku pengelola PT Sulindo Eko Konsultan, atas pelanggaran pasal 12B dan huruf i UU no. 20 tahun 2001, karena menerima gratifikasi dari pihak swasta mengingat statusnya sebagai PNS, kami minta Kapolda Sulut segera memerintahkan anak buahnya untuk mengusut tuntas laporan tersebut,” ujar Ketua Forpakantik Sulut, Pierson Rambing kepada BeritaManado.com.
Lanjutnya, oknum Professor tersebut diduga menerima gratifikasi dari PT MMP di Pulau Bangka Minut (1,3 M), PT J Resources di Bolmong (800 juta) dan PT RD Pasifik Internasional di Bitung (600 juta).
Hingga berita ini diturunkan, Prof B Polii belum mau berkomentar. (jonas)