TONDANO – Persoalan demi persoalan terus melanda dunia pendidikan Kabupaten Minahasa. Setelah sebelumnya digegerkan dengan dugaan praktik KKN saat tender proyek dan pungli di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), kali ini kasus yang sama kembali terjadi.
Dari informasi yang diperoleh, dugaan pungutan liar (pungli) kali ini terjadi di salah satu sekolah menengah kejuruan yang cukup terkenal di Tondano. Di mana pihak sekolah memberlakukan retribusi bagi setiap siswa yang terlambat masuk dengan tarif bervariasi, dari Rp 3.000 sampai Rp 7.500 per siswa. Sayangnya uang tersebut tidak jelas peruntukannya.
Dari pengakuan salah satu siswa, penarikan uang tersebut dilakukan sejak dirinya resmi terdaftar sebagai siswa di sekolah tersebut. “Kalo torang terlambat masuk sekolah, dikenakan denda Rp 3.000 sampai Rp 7.500. So ada guru yang jaga di pintu masuk,” ungkap salah satu murid. Sayangnya Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minahasa Denny Rompas saat hendak dikonfirmasi tidak berada di kantornya. Begitu pun ketika dihubungi via telepon selularnya dalam keadaan tidak aktif.
Menangapi hal tersebut, pemerhati pendidikan Minahasa Allan Sinyo Parinusa (ASP) mengatakan, bahwa tindakan tersebut tergolong pungutan liar (pungli) karena di luar ketentuan yang ada. “Ini harus menjadi perhatian serius dari Pemkab Minahasa. Tindakan seperti ini sangat tidak terpuji dan telah mencoreng citra pendidikan di Minahasa. Dan hal ini harus ditindaklanjuti oleh Dikpora dengan menindak tegas mereka-mereka yang terlibat. Jika memberi sanksi kepada murid, bukan dengan cara meminta uang,” tukasnya, Sabtu (10/12). (iker)
TONDANO – Persoalan demi persoalan terus melanda dunia pendidikan Kabupaten Minahasa. Setelah sebelumnya digegerkan dengan dugaan praktik KKN saat tender proyek dan pungli di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), kali ini kasus yang sama kembali terjadi.
Dari informasi yang diperoleh, dugaan pungutan liar (pungli) kali ini terjadi di salah satu sekolah menengah kejuruan yang cukup terkenal di Tondano. Di mana pihak sekolah memberlakukan retribusi bagi setiap siswa yang terlambat masuk dengan tarif bervariasi, dari Rp 3.000 sampai Rp 7.500 per siswa. Sayangnya uang tersebut tidak jelas peruntukannya.
Dari pengakuan salah satu siswa, penarikan uang tersebut dilakukan sejak dirinya resmi terdaftar sebagai siswa di sekolah tersebut. “Kalo torang terlambat masuk sekolah, dikenakan denda Rp 3.000 sampai Rp 7.500. So ada guru yang jaga di pintu masuk,” ungkap salah satu murid. Sayangnya Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minahasa Denny Rompas saat hendak dikonfirmasi tidak berada di kantornya. Begitu pun ketika dihubungi via telepon selularnya dalam keadaan tidak aktif.
Menangapi hal tersebut, pemerhati pendidikan Minahasa Allan Sinyo Parinusa (ASP) mengatakan, bahwa tindakan tersebut tergolong pungutan liar (pungli) karena di luar ketentuan yang ada. “Ini harus menjadi perhatian serius dari Pemkab Minahasa. Tindakan seperti ini sangat tidak terpuji dan telah mencoreng citra pendidikan di Minahasa. Dan hal ini harus ditindaklanjuti oleh Dikpora dengan menindak tegas mereka-mereka yang terlibat. Jika memberi sanksi kepada murid, bukan dengan cara meminta uang,” tukasnya, Sabtu (10/12). (iker)