Bitung, BeritaManado.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bitung punya enam layanan yang rangkum dalam Program Dinsos Sepakat.
Program ini kata Kepala Dinsos Kota Bitung, Laddy Ambat sudah berjalan dan dirasakan masyarakat yang membutuhkan layanan yang telah disiapkan.
Enam layanan yang masuk dalam Program Dinsos Sepakat itu, adalah;
- Layanan Santunan Kematian
- Layanan Pengusulan Rekomendasi JKN-KIS APBD Kota Bitung
- Layanan Pemakaman di Taman Makam Pahlawan
- Layanan Rekomendasi Penerima KUBE
- Layanan Pemberian Bantuan Sosial untuk Lanjut Usia dan Disabilitas
- Layanan Pemberian Bantuan Sosial untuk Masyarakat Korban Bencana.
“Sistem pelayanan enam layanan ini terus kami mutahirkan untuk mempermudah masyarakat. Bahkan saat ini kami sementara memaksimalkan layanan online sejalan dengan Bitung Kota Digital,” kata Laddy,” kata Laddy, Kamis (15/6/2023).
Selain itu kata Laddy, peryaratan untuk enam layanan itu sangat memudahkan masyarakat dan pihaknya selalu siap mendampingi atau mengarahkan warga yang akan melakukan pengurusan.
“Jika peryaratan lengkap, kami jamin dalam hitungan jam rekomendasi dari kami akan keluar. Intinya sistem layanan yang kami berikan tidak lain Melayani dengan Cinta, Jauhkan Kebencian,” katanya.
Adapun persyaratan enam layanan yang masuk dalam Dinsos Sepakat;
Persyaratan layanan santunan kematian:
1.Fotocopy Akte Kematian
2.Fotocopy Akte Kelahiran Almarhum
3.Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Almarhum
4.Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Ahli Waris
Surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh Lurah setempat (asli)
Cct: Masing – masing 1 rangkap
Layanan pengurusan rekomendasi JKN-KIS APBD Kota Bitung:
1.Fotocopy KTP atau Kartu Keluarga
Layanan untuk pemakaman di TMP atau Taman Makam Bahagia:
1.Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga yang meninggal dunia
2.Bukti Tanda Jasa/Penghargaan dari Presiden RI
Surat permohonan untuk dimakamkan di TMP atau TMB ditujukan ke Kodim 1310 Bitung dengan melampirkan persyaratan diatas
Layanan pemberian bansos untuk Lansia dan Disabilitas:
- Usulan surat permohonan calon penerima bantuan sosial dari pihak kelurahan
- Fotocopy KTP atau KK calon penerima Bansos
Layanan pemberian bantuan bagi korban bencana alam/sosial:
1.Laporan kejadian bencana alam/ sosial dari pihak kelurahan
2.Fotocopy KTP dan KK korban terdampak bencana
3.Dokumentasi kejadian bencana
Layanan rekomendasi penerima bansos bagi KUBE:
1.Proposal usulan bantuan mengetahui lurah setempat
2.Surat keterangan domisili KUBE
3.Struktur organisasi pengurus serta anggota KUBE (semuanya harus berdomisili di kelurahan dan kecamatan yang sama)
4.Berusia 18 – 60 tahun, dan atau sudah berkeluarga atau masih produktif
5.Bukan PNS atau pensiunan
6.Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk usaha yang diusulkan
7.Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Ctt: Jika tidak terdaftar dalam DTKS lampirkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Lurah setempat.
(abinenobm)