Bitung, BeritaManado.com – Kuasa hukum AGT menduga Kejaksaan Negeri Kota Bitung melakukan kriminalisasi perkara administrasi terhadap AGT.
Salah satu tim kuasa hukum AGT, Michael Jacobus SH MH mengatakan, sesuai dengan keterangan ahli yang dihadirkan dalam sidang parperadilan (Praper) keterlibatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan amanah Undang-undang.
“Sesuai dengan pasal 20 UU Nomor 30 tahun 2014 terhadap penyalahgunaan wewenang, maka APIP adalah lembaga yang diberikan atribusi atau kewenangan melakukan pengawasan bukan langsung ke Kejaksaan. Itu yang saya tangkap sesuai apa yang disampaikan oleh ahli,” kata Michael, Selasa (30/03/2021).
Michael menjelaskan, sama halnya disampaikan oleh ahli lain yang menerangkan bahwa penyelidikan adalah bagian dari rangkaian tindakan penyidik, penyelidik untuk membuat terang sebuah peristiwa pidana.
“Apa yang menjadi amanah UU untuk berkoordinasi dengan APIP itu merupakan syarat formal yang harus diikuti dan ini merupakan sesuatu yang wajib. Oleh karena itu seharusnya APIP dapat menilai ini ketika ada prosedur dalam penyelidikan terjadi cacat hukum maka seharusnya penetapan tersangka harusnya cacat hukum,” katanya.
Dan kata dia, penetapan tersangka adalah produk dari penyelidikan dan penyidikan.
“Pihak termohon hingga sampai saat ini belum dapat membuktikan hasil audit LHP, audit investigatif, audit forensik untuk membuktikan kerugian negara jadi kasus ini adalah kasus Administratif bukan kasus pidana,” katanya.
Ia juga secara tegas menyatakan, jangan sampai perkara kliennya, AGT yang dijadikan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Rutin dan Belanja Modal Dinas PMPTSP Pemkot Bitung TA 2019, berujung pada kriminalisasi perkara administrasi.
“Mantan Bendahara di Dinas PMPTSP, adalah Justice Collaborator sesuai dengan keterangan saksi lain yang merujuk pada Bendahara. Dalam mata anggaran yang di perkarakan AGT dilibatkan sementara keterlibatan dan peran bendahara sangat jelas dan ironisnya rekanan penyedia bahkan tidak pernah bertemu dengan AGT. Ini namanya tebang pilih,” jelasnya.
Sementara itu, Kajari Kota Bitung, Frenkie Son SH MM MH sendiri sempat menanyakan ke saksi soal pasal yang mengatur pihaknya harus dan diwajibkan berkoordinasi dengan APIP dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Pasal berapa yang menyatakan kami (Kejaksaan, red) berkewajiban berkoordinasi dengan APIP? Apakah di kedua aturan itu ada atau hanya dua-duanya ada?,” kata Frenkie.
(abinenobm)