Bitung – KPU RI menyatakan tanggal 23 September 2020 adalah pelaksanaan Pilkada serentak untuk 270 daerah di Indonesia.
Dari informasi, penetapan tanggal Pilkada serentak itu ditentukan usai rapat pleno yang telah dilakukan KPU RI dan disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas tahapan PKPU Pilkada 2020.
Informasi itu dibenarkan Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw yang menyatakan Kota Bitung masuk dalam 270 daerah akan akan melaksanakan Pilkada serentak 2020.
“Informasinya demikian dan kami diminta untuk segera memulai persiapan sesuai tahapan yang telah diedarkan,” kata Deslie, Senin (08/07/2019).
Sesuai Juknis persiapan Pilkada serentak kata Deslie, yang pertama, perencanaan program dan anggaran bulan Mei sampai September 2019, kemudian tahap kedua, menyusun penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) paling lambat tanggal 1 Oktober 2019.
“Kemudian, sosialisasi mulai tanggal 1 November 2019 sampai 22 September 2020,” katanya.
Selanjutnya, menurutnya adalah pembentukan PPK, PPS, PPDP, dan KPPS akan dilakukan tanggal 31 Desember 2019-21 Agustus 2020.
“Kemudian tanggal 27 Maret-22 September 2020 akan dilakukan update data pemilih,” katanya.
Untuk pendaftaran pasangan calon bupati dan wakip bupati serta wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan pada minggu pertama bulan Maret 2020.
“Kemudian kampanye dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 19 September 2020 setelah tiga hari penetapan calon dan durasi masa kampanye 81 hari,” katanya.
Tahapan selanjutnya yakni rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan pada 29 September-1 Oktober 2020.
“Rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2020,” katanya.
(abinenobm)