
Manado, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi tahapan penyerahan dukungan bakal calon perorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula KPU Sulut, dibuka oleh Ketua KPU Sulut Dr Ardiles Mario Revelino Mewoh, SIP, M.Si. Jumat (14/2/2020).
Dalam sambutanya Ardiles Mewoh menyampaikan, tahapan ini sesungguhnya sudah mulai sejak bulan Oktober tahun 2019 lalu, KPU Sulut sudah menetapkan syarat untuk calon perseorangan.
“Kita sudah putuskan dan sudah sosialisasikan secara luas pada stakeholder baik ditingkat provinsi maupun di kabupaten/kota,” ujar Ardiles Mewoh.
Selanjutnya Ardiles Mewoh mengatakan, untuk menjadi calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 ini harus memenuhi minimal dukungan berjumlah 190.815 yang tersebar di delapan kabupaten/kota yang ada.
“Terkait persyaratan ini sudah kami sebar luaskan, sehingga bagi siapa saja orang perorang yang berkeinginan untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut harus mengikuti ketentuan dimaksud yang diserahkan pada KPU Sulut,” tandasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri kurang lebih 100 peserta yang terdiri dari, Bawaslu Sulut, KPU Manado, media online, tv dan koran.
(Hardinan Sangkoy)
