Manado – Data pemilih menjadi salah satu poin yang menarik perhatian pada setiap pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah, legislatif maupun presiden. Bagaimana tidak, setiap warga negara yang sudah memiliki hak suara akan memastikan haknya terpenuhi.
Inilah yang sedang diupayakan oleh pihak penyelenggara pemilihan umum, KPU Sulawesi Utara seperti diutarakan komisioner KPU, Zulkifli Golonggom.
“KPU Provinsi mendorong rekan-rekan di kabupaten dan kota agar menyesuaikan waktu dengan tahapan ini. Untuk yang di kecamatan, rekapitulasi mereka selesai hari ini. Setelah direkapitulasi maka akan didapat Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk provinsi dan penetapannya nanti pada 3 September 2015.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan didapatkan setelah ditetapkannya DPS dan diumumkan ke masyarakat, lalu ada masukkan berupa informasi atau laporan dari masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih. Jangka waktunya sampai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Sulawesi Utara pada 3 Oktober 2015 nanti”, ujar Zulkifli Golonggom kepada BeritaManado saat ditemui di ruangannya, Senin (31/8/2015).
Meski proses untuk mendapatkan DPT terbilang singkat, tapi menurut KPU Sulut, masyarakat masih punya cukup waktu untuk memastikan apakah dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih tetap.
“Dengan tahapan yang sudah ditetapkan ini, masyarakat masih punya cukup waktu untuk melapor jika belum masuk dalam daftar pemilih,” jelasnya. (srisuryapertama)
Manado – Data pemilih menjadi salah satu poin yang menarik perhatian pada setiap pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah, legislatif maupun presiden. Bagaimana tidak, setiap warga negara yang sudah memiliki hak suara akan memastikan haknya terpenuhi.
Inilah yang sedang diupayakan oleh pihak penyelenggara pemilihan umum, KPU Sulawesi Utara seperti diutarakan komisioner KPU, Zulkifli Golonggom.
“KPU Provinsi mendorong rekan-rekan di kabupaten dan kota agar menyesuaikan waktu dengan tahapan ini. Untuk yang di kecamatan, rekapitulasi mereka selesai hari ini. Setelah direkapitulasi maka akan didapat Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk provinsi dan penetapannya nanti pada 3 September 2015.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan didapatkan setelah ditetapkannya DPS dan diumumkan ke masyarakat, lalu ada masukkan berupa informasi atau laporan dari masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih. Jangka waktunya sampai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Sulawesi Utara pada 3 Oktober 2015 nanti”, ujar Zulkifli Golonggom kepada BeritaManado saat ditemui di ruangannya, Senin (31/8/2015).
Meski proses untuk mendapatkan DPT terbilang singkat, tapi menurut KPU Sulut, masyarakat masih punya cukup waktu untuk memastikan apakah dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih tetap.
“Dengan tahapan yang sudah ditetapkan ini, masyarakat masih punya cukup waktu untuk melapor jika belum masuk dalam daftar pemilih,” jelasnya. (srisuryapertama)