MANADO – Calon Gubernur Sulawesi Utara, Vonny Panambunan (VAP) yang gugur pada verifikasi berkas, bakal menggugat pidana Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat jika tidak mengakomodasi dirinya sebagai peserta pilkada.
“Sudah jelas saya dimenangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai peserta pilkada, kenapa KPU hendak menghambatnya,” kata Panambunan kepada wartawan, Senin (19/07/10).
Selain itu ditegaskan Panambunan yang berpasangan dengan Hendrik Manosoh itu, dirinya merasa heran kenapa putusan PTUN tidak ditindak lanjuti oleh KPU sehingga mengindikasikan adanya upaya untuk menghambat dirinya berkarir di politik.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Manado mengabulkan permohonan gugatan pasangan Vonny Panambunan-Hendrik Manosoh yang diusung gabungan partai, sekaligus memerintahkan KPU mengakomodasi sebagai peserta Pilkada 3 Agustus 2010.
Majelis hakim membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 228/KPU-Sulut/VI/2010 tanggal 17 Juni 2010 yang mengugurkan pasangan calon Panambunan-Manosoh sebagai peserta pilkada.
“Dalam verifikasi berkas saya dinyatakan gugur karena pernah terlibat kasus korupsi, apakah saya sebagai warga negara terus menerus merasakan siksaan hukum,” tutur mantan Bupati Minahasa Utara itu.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak sama untuk dipilih dan memilih, dan dirinya merasa bahwa kasus hukum yang dialaminya sebelum menjabat bupati tetapi masih warga masyarakat biasa.
“Saya akan menuntut keadilan sampai dimanapun berada, termasuk rencana menggugat KPU jika mereka mengabaikan hak-hak politik saya,” katanya. Sebelumnya, kuasa hukum Vonny Panambunan Marwan Kawinda SH meminta tahapan pilkada dihentikan sementara sambil menunggu keputusan resmi banding KPU di PTUN Makasar, Sulawesi Selatan.
“PTUN Manado sudah memenangkan gugatan kami, sementara banding KPU baru didaftarkan ke PTUN Makasar, seharusnya tidak ada tahapan berlangsung,” katanya. (IS)