Bitung – KPU Kota Bitung menyatakan telah melakukan klarifikasi soal dokumen Pemilu Partai Aman Nasional (PAN) Kota Bitung yang diterima ketika proses Pilcaleg beberapa waktu lalu.
Menurut Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pengembangan SDM dan Hubungan Masyarakat KPU Bitung, Victory Rotty, dokumen Pemilu PAN Kota Bitung telah diklarifikasi hingga ke pengurus pusat sehingga mereka menyatakan dokumen itu sah dan dapat digunakan sebagai persayaratan mengikuti Pemilu.
“Ketika itu kami melakukan klarifikasi langsung ke pengurus PAN di pusat karena kebetulan waktu itu kami juga mengurus dokumen milik Barnas. Dan dokumen milik PAN Kota Bitung yang kami tunjukkan ke PAN pusat diakui serta sah oleh pengurus PAN pusat,” kata Rotty, Jumat (23/5/2014).
Ia mengatakan, ketika pendaftaran Pemilu lalu, pihaknya sudah mendapat informasi soal masalah internal PAN Kota Bitung. Sehingga pihaknya memutuskan untuk melakukan klarifikasi langsung ke pengurus pusat PAN di Jakarta sehingga KPU Kota Bitung berani menerima dan mengikutsertakan PAN Kota Bitung dalam Pilcaleg beberapa waktu lalu.
“Masalah keabsahan dokumen Pemilu PAN Kota Bitung ketika awal pendaftaran memang menjadi pembahasan serius diinternal KPU Kota Bitung, makanya kami sepakat untuk melakukan klarifikasi langsung ke pusat,” katanya.(abinenobm)