Kotamobagu, BeritaManado.com — Jelang hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara 2020 pada 9 Desember mendatang, KPU Kota Kotamobagu menyampaikan beberapa hal penting terkait tata cara pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal penting itu harus dijalani semua pihak selama di TPS, baik petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Saksi Pasangan Calon dan Pengawas TPS (PTPS).
Secara umum tata cara terkait pencoblosan masih sama dengan yang lalu, di mana pemilih mendapatkan surat suara, mencoblos dan memasukkan surat suara di dalam kotak suara serta tinta.
Komisioner KPU Kotamobagu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Asep Sabar, mengajak pemilih untuk tidak takut datang ke TPS.
“Baik petugas maupun lokasi pemungutan suara sudah memenuhi standar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19,” terang Asep, Sabtu (5/12/2020).
Bahkan kata Asep, seluruh petugas TPS hingga Linmas pintu masuk dan pintu keluar TPS sudah menjalani rapid maupun swab test.
“Dipastikan TPS aman dan sehat. Karena itu kami berulang-ulang menyampaikan kepada KPPS untuk tidak mengabaikan Prokes Covid-19 selama menjalankan tugasnya,” kata Asep.
Tak hanya itu, Ketua KPPS wajib untuk terus mengingatkan para pemilih selama proses pemungutan suara berlangsung.
Asep berharap, dengan kepatuhan para pemilih yang akan datang dan mencoblos serta semua pihak yang bertugas di TPS dalam menerapkan Prokes Covid-19, dipastikan tidak akan terjadi penularan Covid-19 pada gelaran Pilgub Sulut kali ini.
“Kita semua berdoa mudah-mudahan tidak ada klaster TPS nantinya. Kami harapkan pemilih dan kita semua yang akan datang ke TPS, secara sungguh-sungguh menerapkan Prokes Covid-19,“ pungkas Asep.
Inilah Tata Cara ke TPS Pilgub 2020:
- Pemilih datang ke TPS wajib memakai masker
- Saat berada di TPS pemilih wajib menjaga jarak minimal 1 meter
- Sebelum dan sesudah mencoblos, pemilih harus mencuci tangan,
- Ada pengukuran suhu tubuh saat masuk ke TPS
- Pemilih diberikan sarung tangan plastik saat mencoblos
- Sebagai bukti telah mencoblos, jari pemilih diteteskan tinta
- Daftar pemilih dalam 1 TPS berjumlah tidak lebih dari 500 orang
- KPPS yang bertugas dilengkapi APD (alat pelindung diri).
- Untuk menghindari antrian dan penumpukan pada saat datang ke TPS, pemilih wajib datang sesuai dengan jadwal yang tertera dalam formulir C-Pemberitahuan-KWK. Selain itu pemilih diminta membawa KTP, masker dan alat tulis
- TPS akan disemprot disinfektan secara berkala
- Terdapat bilik khusus bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celcius
- Jangan berkerumun atau kontak fisik selama di TPS.
(Fahmi Gobel)