Kotamobagu, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU terkait penyelenggaraan pemilu di tengah pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut, disebutkan protokol kesehatan dalam rangka persiapan di TPS. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kotamobagu, Asep Sabar SIP.
Menurutnya, di PKPU itu, berbeda dengan pelaksanaan Pilkada di tahun sebelumnya. Untuk Pilkada 2020, diatur model TPS untuk warga yang datang mencoblos dalam perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi Bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Berikut hal aturan dalam PKPU tersebut:
- Jumlah pemilih per-TPS dikurangi dari maksimal 800 menjadi maksimal 500 orang.
- Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih rata per-jam, tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.
- Saat pemilih antri di luar maupun di dalam TPS diatur jaraknya, sehingga tidak terjadi kerumunan.
- Dilarang bersalaman, terutama antara petugas KPPS dengan pemilih. Termasuk sesama pemilih.
- Disediakan perlengkapan cuci tangan portable di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.
- Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak 3 buah selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah. di TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.
- Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.
- Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.
- Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.
- Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.
- Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.
- Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.
- Lingkungan TPS didesinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara.
- Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.
- Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.
“Aturan tersebut menjamin pelaksanaan pencoblosan di TPS yang harus dipatuhi, agar kita semua terhindar dari virus Corona. Ini yang mejadi fokus sosialisasai kami kepada stakeholder.
Diharapkan, semua unsure masyarakat dapat mengetahui ini,” ujar Asep, Kamis (22/20/2020).
(Penulis: Supardi Bado)