
Manado, BeritaManado.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan segera mengumumkan partai politik (parpol) peserta Pemilu malam ini, Rabu (14/12/2022).
Menanggapi hal itu, Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Ferry Liando, menjelaskan perihal langkah yang bisa dilakukan parpol jika tidak puas dengan keputusan KPU tersebut.
Menurut Ferry Liando, parpol dapat melalui tiga proses peradilan.
Pertama, kata Ferry, permohonan sengketa proses dapat diajukan ke Bawaslu.
“Dan jika parpol tidak puas dengan putusan Bawaslu, dapat mengajukan banding ke PTUN,” kata Ferry kepada BeritaManado.com, Rabu (14/12/2022).
Lanjut Ferry, proses hukum lainnya adalah lewat laporan dugaan pelanggaran adminitrasi.
Dikatakan, sengketa proses diajukan parpol karena ketidakpuasan terhadap keputusan KPU.
“Sementara laporan pelanggaran aministrasi merupakan dugaan terjadinya pelanggaran terhadap tata cara, mekanisme dan prosedur. Jadi jika parpol membutuhkan keadilan maka 3 mekanisme ini bisa ditempuh,” tandasnya.
(Alfrits Semen)
