Minut, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) tengah melakukan penentuan titik koordinat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner KPU Minut Dikson Lahope dalam rilis ke redaksi BeritaManado, Sabtu (31/10/2020) mengatakan, penentuan titik TPS dilakukan sejak Selasa, 26 Oktober 2020 dengan
menggunakan aplikasi titik TPS yang disempurnakan dengan menggunakan Google maps untuk mendapatkan titik lokasi yang sesuai untuk memudahkan masyarakat.
Penentuan titik koordinat dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan dibantu oleh Panita
Pemungutan Suara (PPS).
Dalam menentukan titik koordinat di 10 kecamatan se-Minahasa Utara, PPK dan PPS didampingi oleh koordinator wilayah masing-masing.
“Pada Pemilu 2019 lalu, titik koordinat TPS tidak begitu efektif. Karena jarak antara TPS ke rumah warga terlalu berjauhan. Penetapan titik koordinat ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat khususnya pemilih agar lebih mudah akses lokasi setiap TPS yang tersebar di Kabupaten Minahasa Utara dalam Pilkada serentak lanjutan tahun 2020,” ujar Lahope.
Supervisi penentuan titik TPS turut dipantau Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara sekaligus Ketua Divisi Bagian Teknis dan Penyelenggaran H. Darul Halim dan Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM Hendra Lumanauw dengan memerhatikan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19.
(***/Finda Muhtar)