Minut, BeritaManado.com – Mengurus dokumen pindah memilih bagi pemilih yang tidak bisa pulang ke rumah saat Pilkada 2020, ternyata tidak sulit.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) mensosialisasikan 5 cara mengurus pindah memilih.
Pertama, cek apakah kamu sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) secara online lewat alamat website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.
Kedua, mengajukan surat pindah memilih formulir A.5 di kabupaten/kota.
Ketiga, KPU akan mencoret nama dari DPT pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebelumnya.
Keempat, nama pemilih akan dipindahkan menjadi daftar pemilih pindahan (DPPh) ke TPS tujuan.
Kelima, surat pindah dilaporkan pemilih di Panitia Pemungutan Suara (PPS) tujuan H-1 dan atau pemilih melapor ke KPU kabupaten pada H-3 pemungutan suara.
Komisioner KPU Minut Hendra Lumanauw menjelaskan, KPU telah menerbitkan PKPU No 18 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU No 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.Dalam Pasal 8 PKPU No 18 Tahun 2020, KPU mengatur ketentuan pindah memilih jika pemilih tidak bisa mencoblos di TPS tempat dia terdaftar.
Pemilih pindah TPS ini masuk kategori DPPh (Daftar Pemilih Pindahan) karena keadaan tertentu.
Total, ada 6 keadaan yang diperbolehkan pindah memilih sebagaimana diatur Pasal 8 ayat 2 yakni:
a. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara;
b. Menjalani rawat inap di rumah sakit, puskesmas atau klinik yang mempunyai fasilitas layanan rawat inap dan keluarga yang mendampingi;
b1. Penyandang disabilitas yang berada di panti sosial/panti rehabilitasi;
b2. Menjalani rehabilitasi narkoba;
c. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
d. Tugas belajar;
e. Pindah domisili; dan/atauf. Tertimpa bencana alam.
“Slogan ‘Lindungi Hak Pilihmu’ yang didengungkan penyelenggara sesungguhnya ingin memberi penegasan akan pentingnya hak pilih. Memilih itu sendiri juga adalah kesempatan untuk berkontribusi terhadap bangsa dan daerah karena suara kita akan memberi dampak yang besar bagi kemajuan daerah,” ujar Hendra.
(Finda Muhtar)