• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Minut

KPU Minut Sosialisasikan Cara Mengurus Pindah Memilih di Pilkada 2020

by Finda Muhtar
Sabtu, 5 Desember 2020, 11:55 am - Updated on Selasa, 8 Desember 2020, 12:02 pm
in Minut
  • 1share

Minut, BeritaManado.com – Mengurus dokumen pindah memilih bagi pemilih yang tidak bisa pulang ke rumah saat Pilkada 2020, ternyata tidak sulit.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) mensosialisasikan 5 cara mengurus pindah memilih.

Pertama, cek apakah kamu sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) secara online lewat alamat website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Kedua, mengajukan surat pindah memilih formulir A.5 di kabupaten/kota.

Ketiga, KPU akan mencoret nama dari DPT pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebelumnya.

Keempat, nama pemilih akan dipindahkan menjadi daftar pemilih pindahan (DPPh) ke TPS tujuan.

Kelima, surat pindah dilaporkan pemilih di Panitia Pemungutan Suara (PPS) tujuan H-1 dan atau pemilih melapor ke KPU kabupaten pada H-3 pemungutan suara.

Komisioner KPU Minut Hendra Lumanauw menjelaskan, KPU telah menerbitkan PKPU No 18 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU No 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.Dalam Pasal 8 PKPU No 18 Tahun 2020, KPU mengatur ketentuan pindah memilih jika pemilih tidak bisa mencoblos di TPS tempat dia terdaftar.

Pemilih pindah TPS ini masuk kategori DPPh (Daftar Pemilih Pindahan) karena keadaan tertentu.

Total, ada 6 keadaan yang diperbolehkan pindah memilih sebagaimana diatur Pasal 8 ayat 2 yakni:

a. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara;

b. Menjalani rawat inap di rumah sakit, puskesmas atau klinik yang mempunyai fasilitas layanan rawat inap dan keluarga yang mendampingi;

b1. Penyandang disabilitas yang berada di panti sosial/panti rehabilitasi;

b2. Menjalani rehabilitasi narkoba;

c. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;

d. Tugas belajar;

e. Pindah domisili; dan/atauf. Tertimpa bencana alam.

“Slogan ‘Lindungi Hak Pilihmu’ yang didengungkan penyelenggara sesungguhnya ingin memberi penegasan akan pentingnya hak pilih. Memilih itu sendiri juga adalah kesempatan untuk berkontribusi terhadap bangsa dan daerah karena suara kita akan memberi dampak yang besar bagi kemajuan daerah,” ujar Hendra.

(Finda Muhtar)




Berita Terbaru

  • Masyarakat Minta Fasilitas Hydran Kebakaran Ada di Pemukiman Padat Sari Kelapa Bitung Senin, 4 Desember 2023, 21:21
  • Begini Sikap Rektor Berty Sompie Atas Putusan PTUN Nomor 22 G 2023 Senin, 4 Desember 2023, 21:07
  • Hadir Dengan Misi Melayani, Maya Rumantir Membaur dengan Umat Katolik Pineleng Senin, 4 Desember 2023, 20:33
  • Anggota DPRD Bitung Ini Pilih Gelar Reses di Lokasi Bentrok Massa Senin, 4 Desember 2023, 19:58
  • 1265 Disabilitas Jadi Bagian dari Alfamart, 24 Karyawan Berkarya di Cabang Manado Senin, 4 Desember 2023, 19:14
  • UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR: Program Terintegrasi BRI Berdayakan UMKM Masuk Pasar Global Senin, 4 Desember 2023, 18:57
  • Rawan Banjir dan Longsor, Kodim 1309/Manado Kerahkan Pasukan Karya Bakti di Lingkungan IV Bailang Senin, 4 Desember 2023, 18:40
  • Steven Kandouw Yakin TNI-Polri Netral di Pemilu 2024 Senin, 4 Desember 2023, 18:36
  • Singapura Buka Peluang Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2025 Senin, 4 Desember 2023, 18:04

Berita Terpopuler

  • Hal Ini yang Disampaikan Ormas Adat Makatana Minahasa saat Pertemuan dengan Kapolda Sulut
  • TPP ASN Pemprov Sulut Segera Cair, Steven Kandouw: Belanjakan dengan Bijak
  • Stop Provokasi! Ibu Muda Pengunggah Ujaran Kebencian Soal Kejadian di Bitung Ditangkap Polda Sulut
  • Meimo, Rumah Makan Khas Manado Tanpa MSG Kini Resmi Buka di Megamas
  • Relawan Perempuan KGN Sulut Konsolidasi di Minut, Optimis Menang 72 Persen
  • Antrian Warga Mengular di Gudang Shopee Xpress Manado, Ada Apa?
  • Panglima Perang Lawan Covid-19 Berpulang, Ini Profil Alm Doni Monardo
  • Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Sindir Cak Imin: Anda Cocok Jadi Wagub, Bukan Wapres!
  • Unsrat Torehkan Sejarah! Raih Medali Emas di Pimnas 36 Bandung
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1share
Tags: Hendra LumanauwPilbup Minutpilkada sulutPindah Memilih
Previous Post

Esok Masa Tenang, KPU Tomohon Ajak Turunkan Tensi

Next Post

Sulut Paling Minim Mengadu ke DKPP

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.