Amurang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan melalui sekretaris, Drs Benny Lumingkewas menegaskan bahwa batas waktu pendaftaran calon Legislatif (caleg) dari Partai Politik yang lolos verifikasi ke KPU adalah hari ini, 22 April pukul 16.00 Wita.
“Batas waktu terakhir penyerahan daftar caleg pada tanggal 22 April pukul 16.00 Wita. Lewat dari itu tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran caleg karena tanggal 23 April kami sudah mulai melakukan tahapan verifikasi,” Jelas Lumingkewas.
Diketahui jadwal pendaftaran Caleg ke KPU berakhir hari ini, 22 April 2013 tepat pukul 16.00 dan sudah tercatat 10 Parpol yang resmi mendaftar yaitu Golkar, PDIP, Demokrat, Hanura, Nasdem, PKPI, PKS, PPP, Gerindra, dan PAN. (van)
Amurang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan melalui sekretaris, Drs Benny Lumingkewas menegaskan bahwa batas waktu pendaftaran calon Legislatif (caleg) dari Partai Politik yang lolos verifikasi ke KPU adalah hari ini, 22 April pukul 16.00 Wita.
“Batas waktu terakhir penyerahan daftar caleg pada tanggal 22 April pukul 16.00 Wita. Lewat dari itu tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran caleg karena tanggal 23 April kami sudah mulai melakukan tahapan verifikasi,” Jelas Lumingkewas.
Diketahui jadwal pendaftaran Caleg ke KPU berakhir hari ini, 22 April 2013 tepat pukul 16.00 dan sudah tercatat 10 Parpol yang resmi mendaftar yaitu Golkar, PDIP, Demokrat, Hanura, Nasdem, PKPI, PKS, PPP, Gerindra, dan PAN. (van)