
Tondano, BeritaManado.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa bahkan menjadikan Peratuhan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 sebagai acuan untuk melaksanakan tahapan Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Minahasa Lord Malonda kepada BeritaManado.com, Senin (13/6/2022).
Menurutnya, KPU Minahasa sendiri akan segera mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu dan tentu saja akan berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Minahasa, KPU Sulut dan KPU RI.
“Koordinasi tersebut berkaitan hal-hal yang berhubungan dengan anggaran. Jika nanti anggaran sudah tertata, maka tahapan Pemiku maupun Pilkada akan segera digulirkan,” kata Lord Malonda.
Ditambahkannya, bahwa PKPU yang mengatur tahapan dan penyelenggaraan Pemilu dapat diakses melalui link:
Diinformasikan bahwa pada hari ini informasi/produk hukum berikut telah dapat didownload di web JDIH KPU: https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu-724d54587077253344253344
(Frangki Wullur)
