Tondano, BeritaManado.com — Terkait adanya pemekaran daerah pemilihan (Dapil), Kondisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menggelar rapat, Rabu (8/2/2023).
Ketua KPU Minahasa Lord Malonda, kepada BeritaManado com,. mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih akan menunggu langkah selanjutnya dari KPU Provinsi Sulut.
“KPU Minahasa melalui Divisi Teknis dan Divisi sosialisasi saat ini masih menunggu langkah selanjutnya dari KPU Sulut,” kata Ketua KPU Lord Malonda.
Jika sudah ada petunjuk dari KPU Sulut, maka menurut Malonda KPU Minahasa akan langsung mengambil langkah terkait dengan adanya Dapil yang baru.
“Jadi Minahasa akan memiliki 6 Dapil dengan pembagian jumlah kursi sesuai dengan kondisi jumlah pemilih di Dapil yang dimekarkan,” ungkap Malonda.
Ditambahkanya, untuk Dapil Minahasa I meliputi Kecamatan Tondano Utara, Tondano Selatan, Tondano Barat dan Tondano Timur dengan alokasi 7 kursi.
Dapil Minahasa II ada Kecamatan Eris, Kombi, Lembean Timur, Kakas, Kakas Barat dan Remboken dengan alokasi 7 kursi.
Dapil Minahasa III yang sebelumnya meliputi 10 kecamatan, kini ada perubahan menjadi dua daerah pemilihan.
Dapil Minahasa III kini tinggal menyisahkan empat kecamatan, yaitu Langowan Timur, Langowan Barat, Langowan Utara dan Langowan Selatan dengan alokasi 5 kursi.
Untuk Dapil Minahasa IV terdiri dari 6 kecamatan, yaitu Tompaso, Tompaso Barat, Kawangkoan, Kawangkoan Barat, Kawangkoan Utara serta Sonder dengan alokasi 6 kursi.
Selanjutnya wilayah yang dahulunya adalah Dapil Minahasa IV, kini terbagi dua.
Dapil Minahasa V meliputi Kecamatan Tombariri, Tombariri Timur dan Mandolang dengan alokasi 5 kursi.
Dua kecamatan lainnya yaitu Pineleng dan Tombulu menjadi Dapil Minahasa VI, juga dengan alokasi 5 kursi.
(Frangki Wullur)