Kota Manado

KPU Manado Tetapkan 4 Pasangan Calon Memenuhi Syarat

KPU Manado Tetapkan 4 Pasangan Calon Memenuhi Syarat
Pimpinan KPU Manado saat pembacaan berita acara dan putusan penetapan pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota Manado di Aula Kantor KPU Manado, Rabu (23/9/2020).

Manado, BeritaManado.com — Sesuai jadwal dan tahapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado membacakan berita acara pemeriksaan perbaikan dokumen dan keputusan penetapan pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota pada Rabu (23/9/2020) di Aula Kantor KPU Manado.

Diketahui, ada 4 pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mendaftarkan diri di KPU Manado, yaitu Andrei Angouw – Richard Sualang, Mor Dominus Bastiaan – Hanny Joost Pajouw, Julyeta Paulina Amelia Runtuwene – Harley Alfredo Benfica Mangindaan dan Sonya Selviana Kembuan – Syarifudin Saafa.

Masing-masing komisioner KPU Manado bergantian membacakan berita acara perbaikan dan Ketua KPU Manado Jusuf Wowor menutup dengan pembacaan keputusan penetapan, di mana 4 pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat.

“Setelah melalui rangkaian tahapan sesuai regulasi, maka 4 pasangan calon dinyatakan telah memenuhi syarat,” ujar Jusuf Wowor.

Usai pembacaan keputusan ini, agenda selanjutnya yaitu penyerahan keputusan kepada pasangan calon, diwakili oleh LO masing-masing.

Pelaksanaan penyerahan keputusan penetapan kali ini memang berbeda dibanding pada pilkada sebelumnya karena dampak dari pandemi COVID-19, selain pasangan calon hanya diwakilkan, juga tidak ada pengerahan massa.

“Kami tinggal menunggu para LO dari masing-masing calon untuk menerima putusan penetapan di Kantor KPU Manado,” kata Jusuf.

(sri surya)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara