Kotamobagu – Tidak ada alasan bagi masyarakat wajib pilih di Kota Kotamobagu (KK) untuk tidak terdaftar sebagai pemilih di Pemilihan Walikota (Pilwako) Kota Kotamobagu (KK) 24 Juni 2013 mendatang.
Setelah menyediakan PIP (Posko Informasi Pemilih) yang membantu masyarakat, KPU tetap berupaya Kotamobagu meminimalisir jumlah wajib pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sejak pekan lalu, Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah dipublikasi di 33 kantor desa/kelurahan se-Kotamobagu, sehingga masyarakat dapat memantau dan memastikan nama mereka masuk DPS. “Selain publikasi DPS, KPU juga mempersilahkan mengecek nama mereka melalui PIP. Kini tinggal proaktif masyarakat,” kata Sekretaris KPU Agung Adati ST Msi.
Seperti di Kelurahan Motoboi Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, publikasi DPS sangat membantu masyarakat mengecek nama mereka. “Setiap kesempatan di hajatan, kami menyampaikan agar masyarakat dapat mengecek nama mereka di DPS yang dipampang di kantor kelurahan. Makanya, hampir setiap saat ada-ada saja masyarakat datang di sini,” kata Sekretaris Kelurahan Motoboi Besar, Zulfan Pamboile SE.
Menurut alumnus UDK ini, sejumlah sanggahan diterima pihaknya. “Seperti ini (sambil menunjuk nama di papan publikasi,red), nama hanya beda huruf, tapi orangnya satu,” terangnya. “Semua yang dilaporkan akan ditampung untuk dikoreksi, tapi kami tidak hanya berdasarkan laporan masyarakat, karena petugas PPS juga melakukan pendataan dilapangan,” pungkasnya. (zmi)